Muspika Delitua Mediasi Penganiayaan Warga Kedai Durian Tidak Tercapai Kesepakatan

Selasa, 11 April 2023 | 17.01 WIB

Bagikan:
Muspika Delitua menggelar mediasi penganiayaan warga Desa Kedai Durian di kantor Camat Delitua, Selasa (11/4/2023). (foto : mimbar/ded)

DELI SERDANG, (MIMBAR) - Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Delitua, Kabupaten Deliserdang, menggelar mediasi kasus penganiayaan warga Jalan Roso, Gang Puskesmas, Dusun VII, Desa Kedai Durian, Selasa (11/4/2023).


Hadir dalam mediasi itu, Camat Delitua, M Taufan, Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma, Danramil Delitua, Kapten Ando Sinaga, Kepala Desa Kedai Durian, Zainul Akhyar dan kedua belah pihak yang bertikai, Rudi Sandy dan T Ardiansyah.


Namun, dalam mediasi yang digelar di kantor Camat Delitua itu tidak tercapai kesepakatan damai.


"Tidak tercapai kesepakatan damai. Kita lanjut terus, kita siap," ujar kuasa hukum T Ardiansyah, Zulchairil Harahap.


Zulchairil mengungkapkan, berdasarkan salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diketahuinya, kasus penganiayaan yang dilaporkan kliennya ke Polrestabes Medan Laporan Polisi Nomor : LP/533/II/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 14 Februari 2023 dengan terlapor Rudi Sandy telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.


Dijelaskannya, kliennya dan Rudi Sandy merupakan tetangga. Kedua belah pihak sempat bertengkar hingga terjadi penganiayaan.


"Akibat penganiayaan itu, tulang hidung klien saya patah. Dua anaknya juga mengalami penganiayaan," sebut Zulchairil.


Dia menegaskan, pihaknya siap menjalani dan menghadapi proses hukum, karena Rudi Sandy juga melaporkan kliennya dalam kasus penganiayaan ke Polsek Delitua.


"Kita siap, kalaupun memang perkaranya harus sampai ke pengadilan," tegas Zulchairil.


Sementara, Rudi Sandy mengaku, bersedia berdamai dengan lawannya. Tapi, dia tidak sanggup jika persyaratan perdamaian dari T Ardiansyah membebani.


"Kalau yang wajar-wajar saja permintaan mereka kita akan sanggupi. Tapi, kalau memberatkan, kita tidak sanggup," ujarnya.


Sandy menyebut, penganiayaan itu diawali dari tatapan mata anak T Ardiansyah kepadanya. Dia tidak terima hingga terjadi penganiayaan. "Saya tidak terima, istri saya juga dianiaya," sebutnya.


Dalam proses mediasi, unsur Muspika Delitua, mulai Camat, Kapolsek, Danramil hingga kepala desa menginginkan tercapainya kesepakatan damai.


Mereka menilai, kerukunan hidup bertetangga sangatlah penting, terlebih di bulan Ramadan, baik untuk saling memaafkan.


"Kami hadir untuk mencari jalan tengah, rukun dalam kebhinekaan. Tetangga adalah orang yang pertama membantu kita. Harapan saya mediasi ini menghasilkan yang terbaik," ujar M Taufan.


Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma menyebutkan, kasus penganiayaan yang dilaporkan Rudi Sandy juga sudah diproses pihaknya. "Sudah naik ke penyidikan," tandas Dedy. (04)


KOMENTAR