![]() |
Komisi III DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat dihadiri puluhan pedagang monza yang ada di Kota Medan, Senin (3/4/2023). (foto : mimbar/mul) |
MEDAN, (MIMBAR) - Komisi III DPRD Kota Medan mengeluarkan rekomendasi agar aparat penegak hukum menghentikan penangkapan produk bekas impor (thrifting) atau dikenal dengan nama Monza.
Hal tersebut merupakan rekomendasi yang dikeluarkan setelah mendengar keluhan para pedagang monza, Senin (3/4/2023) di DPRD Kota Medan.
"Komisi III DPRD Kota Medan dengan ini merekomendasikan kepada seluruh aparat penegak hukum baik jajaran kepolisian, Kodim dan lainnya untuk menghentikan penangkapan dan penindakan pakaian thrifting atau monza terhadap pedagang yang ada di Kota Medan," ucap Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Afif Abdillah.
Ia juga mengatakan rekomendasi tersebut akan dikirimkan kepada pemerintah dan Wali Kota Medan. Rekomendasi lainnya, agar Pemko Medan, dan pembinaan dan bimbingan kepada pedagang termasuk pemberian modal usaha bila nantinya adanya aturan terkait masalah thrifting. Juga, Pemko Medan melalui PUD Pasar dapat melakukan pendataan stok milik pedagang.
Turut hadir Afif Abdillah, Ketua Komisi III, Hendri Duin , Edward Hutabarat (Fraksi PDI Perjuangan, Dhiyaul Hayati (Fraksi PKS).
Namun, sayangnya baik Pemko Medan, Polrestabes Medan dan lainya tidak hadir, sehingga membuat pihak DPRD Medan kecewa.
Sebelumnya, puluhan pedagang dari sejumlah pasar di Medan mengeluhkan akan persoalan pakaian monza terutama sejak adanya penangkapan yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Kami saat ini jantungan berjualan setelah ball monza ini ditangkap.Satu hal yang perlu kami sampaikan kami pun membeli barang ini hutang ke sana kemari dari bank sampai rentenir, tapi sejak ada penangkapan mau membayar hutang pun kami tidak sanggup apalagi mau beli obat jantung, dan banyak biaya lainya tersedat" ucap para pedagang. (01)