ATM Suami Dikuras Istri dan Famili Rp 177 Juta, Korban Minta Polda Sumut Usut Tuntas

Senin, 03 April 2023 | 16.18 WIB

Bagikan:
Harry Jusmahadi perlihatkan bukti laporannya ketika mendatangi Mapolda Sumut, Senin (3/4/2023). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Harry Jusmahadi (31), warga Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai Kota, bernasib sial. Uangnya sebesar Rp 177 juta yang disimpan dalam ATM BCA ludes dikuras istri dan saudara pasangan hidupnya tersebut.


"Uang dalam ATM saya Rp 177 juta tinggal tersisa Rp 24 ribu saja, habis dicuri istri saya dan saudara-saudaranya," kata Harry Jusmahadi kepada wartawan di Mapolda Sumut, Senin (3/4/2023) siang.


Dia datang ke Polda Sumut untuk meminta keadilan, karena penyidik Unit IV Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum yang menangani kasusnya belum juga menetapkan tersangka. "Saya datang ke sini (Mapolda Sumut) untuk meminta keadilan," akunya.


Dijelaskannya, petaka itu bermula dari pertengkaran dengan istrinya RAL pada 27 Desember 2002 lalu. "Kami bertengkar karena saya curiga dia selingkuh," sebutnya.

 

Keesokan harinya, 28 Desember 2022, istri dan anaknya sudah tidak ditemukan lagi di rumah mereka. Korban sempat mengira istrinya itu pulang ke rumah mertuanya.


Selanjutnya, korban berniat memberi uang untuk belanja kepada istrinya dan hendak mengambil ke ATM. Namun, dia terkejut karena ATMnya sudah raib.


Korban bergegas ke rumah mertuanya mencari istrinya, namun tidak ditemukan. Karena itu, korban mendatangi BCA dan meminta rekening koran. "Dari rekening koran itu saya tahu, uang dalam ATM saya sudah habis," kesalnya.


Pada 29 Desember 2022 itu, korban bergerak cepat mendatangi nama-nama sesuai rekening koran yang telah menerima uang dari ATMnya. Namun, tidak ada itikad baik untuk mengembalikan. 


Bahkan, korban juga tidak menemukan istri dan anaknya. Dia merasa anak dan istrinya seperti disembunyikan.


Karena itu, dia melaporkan peristiwa yang dialaminya Laporan Polisi Nomor : LP/B/30/I/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 9 Januari 2023.


"Saya lambat membuat laporan karena sempat menunggu itikad baik pihak keluarga saya, namun ternyata tidak ada," sesalnya.


Dia berharap, peristiwa pencurian dan dugaan penggelapan yang dialaminya dapat diproses secara tuntas oleh penyidik. Apalagi, laporan itu sudah berjalan hampir 4 bulan.


Kanit IV Subdit III/Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Hery Syofyan ketika dikonfirmasi tentang kasus yang dilaporkan Harry Jusmahadi melalui telepon seluler mengatakan, kasus masih dalam dilakukan.


"Kasusnya masih dalam penyelidikan. Berdasarkan laporan, penerapan pasalnya 363 juncto 372 KUHP," tandasnya. (04)


KOMENTAR