Pemkab Asahan Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama Dengan 12 Instansi Penyedia Layanan

Kamis, 02 Maret 2023 | 12.38 WIB

Bagikan:
Bupati Asahan menyaksikan penandatanganan kerjasama dengan 12 instansi penyedia layanan di gedung MPP Asahan, Kamis (2/3/2023). (foto : mimbar/edo)

ASAHAN, (MIMBAR) - Pemkab Asahan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) menandatangani perjanjian kerjasama dengan 12 instansi penyedia layanan. 


Ke 12 instansi tersebut adalah Polres Asahan, Kejari Asahan, Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran, Kantor Pertanahan Asahan, Kantor Kementerian Agama Asahan, Samsat Kisaran, PT Taspen Kantor Utama Cabang Medan, BPJS Kesehatan Cabang Kisaran, BPJS Ketenagakerjan Kisaran, PT Bank Sumut Cabang Kisaran, PT Bank BRI Cabang Kisaran. 


Kegiatan ini bertujuan untuk mengikat kerjasama dalam penyelenggaraan pelayanan publik melalui Mall Pelayanan Public (MPP) dan membangun komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik di Asahan.


Demikian disampaikan Kadis PMPPTSP Asahan H Darwin Idris Nasution SH MAP saat menyampaikan laporan dihadapan Bupati Asahan dan 12 pimpinan instansi yang melakukan perjanjian kerjasama di gedung MPP Asahan, Kamis (2/3/2023).


Dasar kegiatan UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, PP No 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Perpres No 89 tahun 2021 tentang penyelenggaraan MPP, Permen PAN-RB No 92 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan MPP dan Peraturan Bupati Asahan No 2 tahun 2021 tentang penyelenggaraan MPP Asahan.


Bupati Asahan H Surya BSc mengatakan Pemkab Asahan berkomitmen meningkatkan pelayanan publik, salah satunya dengan penyelenggaraan MPP. Hal ini diawali dengan penandatanganan komitmen bersama antara Menteri PAN-RB dengan Bupati Asahan tanggal 10 Maret 2020 di Jakarta. Keputusan Menteri PAN-RB No 42 tahun 2020 tentang penetapan lokasi penyelenggaraan MPP tahun 2020. 


Konsep MPP ini ditawarkan sebagai salah satu solusi bentuk pelayanan yang terpadu dan terintegrasi antara pelayanan pusat maupun daerah. Pelayanan yang diberikan oleh kementerian lembaga pemerintah daerah BUMN, BUMD serta swasta secara terpadu pada satu tempat.


Penyelenggaraan MPP dapat mendorong perubahan tata kelola Pemerintahan, agar dapat menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas. MPP juga memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, kenyamanan, kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan meningkatkan daya saing global serta memberikan kemudahan berusaha di Asahan.


"Masyarakat dapat mengurus berbagai macam perizinan dan non perizinan antara lain KTP, pendaftaran haji, sertifikat tanah, pembuatan dokumen paspor, perpanjangan SIM, pembayaran pajak serta pelayanan lainnya", kata Bupati. (Edo)


KOMENTAR