Mosi Tidak Percaya kepada Bupati, Aliansi Masyarakat Paluta Lapor ke Kantor Gubernur Sumut

Senin, 20 Maret 2023 | 14.08 WIB

Bagikan:
Aliansi Masyarakat dan Buruh  melakukan unjukrasa di depan kantor Gubernur Sumut, Senin (20/3/2023). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Aliansi Masyarakat dan Buruh Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Diponegoro Medan, Senin (20/3/2023). 


Massa menyerukan mosi tidak percaya kepada Bupati Kabupaten Paluta karena  kebijakannya melakukan pemortalan atau penutupan akses menuju pabrik PT Sumber Sawit Nusantara (SSN) yang dinilai sangat sarat dengan kepentingan.


Koordinator aksi, Syaiful Ritonga didampingi Koordinator Lapangan Habib Muda Dalimunthe menyebutkan, penutupan jalan dengan cara melakukan pemortalan di Simpang Brakas yang menjadi akses satu-satunya bagi kendaraan yang mengangkut hasil produksi perusahaan itu sangat merugikan.


"Akibat portal tersebut berdampak bagi masyarakat yang kehilangan lapangan pekerjaan yang sebelumnya bekerja sehari-harinya sebagai buruh dan tenaga kerja bongkar-muat tandan di Pabrik PT SSN," teriak Syaiful.


Pengunjuk Rasa mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Bupati Paluta. Padahal, sama-sama diketahui seluruh peraturan yang dibuat mulai dari pemerintah pusat sampai ke daerah tujuannya hanya satu, yaitu demi kemaslahatan masyarakat dan kepentingan umat maupun rakyat Indonesia.


Berbeda dengan portal yang dibuat Bupati yang membuat matinya mata pencarian para saudara-saudara mereka yang berada di daerah Paluta. Oleh karenanya mereka meminta kepada Gubernur Sumatera Utara untuk menyahuti aspirasi yang disampaikan ini.


Perwakilan pengunjuk rasa memohon kepada Gubernur Provinsi Sumatera Edy Rahmayadi agar memberikan rekomendasi kepada Bupati Paluta dalam mengeluarkan keputusan Bupati Nomor 551/58/k/2022, karena seharusnya dalam mengeluarkan Perbup dilakukan musyawarah dan mufakat sesuai dengan asas kekeluargaan, yang mana setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga Negara sesuai dengan penjelasan pasal 6 UU nomor 12 tahun 2021 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.


Dalam kesempatan tersebut, pengunjukrasa meminta Gubsu mendesak Bupati Paluta untuk meninjau ulang Keputusan Bupati nomor 551/58/k/2022 tentang pembuatan portal jalan karena dengan adanya portal tersebut mengakibatkan hilangnya mata pencarian masyarakat sekitar hingga mengakibatkan harga-harga kebutuhan pokok meningkat.


Secara terpisah, staf Fungsional Analis Kebijakan di Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Andi yang menerima pengunjuk rasa kepada wartawan mengatakan, kedatangan pengunjuk rasa memohon kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara karena Bupati Paluta ada mengeluarkan SK Nomor 551/58/k/2022.


"Kemudian kita terima dulu dan akan dilakukan kajian, dan seterusnya  menyampaikan aspirasi tersebut kepada pimpinan," ungkapnya. (04)


KOMENTAR