DPRD Medan Dorong Reformasi Birokrasi Pengelolaan Keuangan Daerah

Selasa, 03 Januari 2023 | 11.53 WIB

Bagikan:
Anggota Fraksi PKS DPRD Medan, Dr Rudiawan Sitorus, M.Pem.I. (foto : mimbar/mar)

MEDAN, (MIMBAR) - DPRD Medan mendorong penuh diimplementasikannya reformasi birokrasi pengelolaan keuangan daerah di Kota Medan. 


"Kita sangat mendorong implementasi reformasi birokrasi pengelolaan keuangan di Kota Medan, sebagai basis pelayanan prima pada manajemen, perbaikan administrasi, perbaikan kinerja dan perbaikan struktur birokrasi yang berbasis pada transparansi dan akuntabilitas," kata anggota Fraksi PKS DPRD Medan, Dr Rudiawan Sitorus, M.Pem.I kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).


Rudiawan juga menegaskan, keberadaan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian Pemerintah Kota Medan terhadap penegakan aturan yang sesuai dengan peraturan diatasnya.  


"Kami berharap dengan diberlakukannya Ranperda ini, sistem pengelolaan keuangan daerah dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif dan bertanggung jawab dengan mempertahankan rasa keadilan," katanya.


Dikatakan, Fraksi PKS menilai bahwa Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah ini harus tetap mengedepankan prinsip-prinsip yang sesuai dengan aturan hukum terutama dengan aturan diatasnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.  


"Kami juga berharap Ranperda ini dapat menjalankan prinsip akuntabilitas, penggunaaan anggaran efektif dan efisien, serta mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah yang sesuai dengan asumsi target yang diajukan oleh Pemerintah Kota Medan," katanya.


Disampaikan Politisi Dapil I Kota Medan ini, Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan Amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana dalam Peraturan tersebut Pemerintah memberikan waktu selambat-lambatnya tahun 2022,  setiap daerah harus memiliki Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

"Terbitnya Peraturan ini hendaknya mampu memberikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik bagi warga Kota Medan.  Fraksi PKS berharap peraturan ini dapat mengatur penganggaran yang berbasis kinerja sehingga hasil dari kerja-kerja Pemerintah Kota Medan dapat dirasakan oleh Masyarakat Kota Medan," katanya. (01)


KOMENTAR