Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa. (foto : mimbar/dok) |
MEDAN, (MIMBAR) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan menyelidiki dugaan pelecehan seksual oknum guru SMPN di Medan berinisial LS, terhadap lima siswinya.
Kasus itu dilaporkan sejumlah orang tua murid ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan dengan nomor : LP/B/3694/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 3 Desember 2022.
"Sudah kita terima laporannya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Senin (5/12/2022) siang.
Dia mengaku sudah mempelajari laporan orang tua korban, dan proses pemeriksaan sedang dilakukan.
"Pemeriksaan (saksi) sudah dilakukan, perkembangan lebih lanjut akan kita sampaikan ya," kata Fathir.
Guru yang disebut-sebut mengajar mata pelajaran olahraga itu dilaporkan karena melakukan pelecehan memegang bagian-bagian tubuh sejumlah siswi-siswi nya.
"Ada (kontak fisik) yang dilakukan saat jam belajar. Bukan anak kami saja, masih banyak pengakuan siswi lain mengalami hal yang sama," ujar seorang tua siswi T.
Menurut dia, para korban menyebut ada juga mantan siswi (sudah tamat) mengalami hal serupa. Akibat kejadian itu, mental para korban terganggu.
"Jadi anak kami diiming-imingi diberi nilai yang bagus," sebutnya.
Dugaan pelecehan yang dilakukan terlapor sudah pernah diadukan, tapi dimediasi pihak sekolah. Namun, oknum guru itu masih tetap mengajar di sekolah tersebut sehingga dirasa menjadi ancaman bagi siswi yang lain.
"Kami berharap polisi segera menangkap pelaku dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. (04)