Haris Kelana : Proses Hukum Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seksual

Selasa, 06 Desember 2022 | 10.11 WIB

Bagikan:
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan, Haris Kelana Damanik ST. (foto : mimbar/dok)

MEDAN, (MIMBAR) - Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan, Haris Kelana Damanik ST minta Polrestabes Medan melakukan proses hukum yang berlaku terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknun guru LS terhadap 5 siswinya. 


"Bila terbukti, tidak cukup hanya tindakan pemecatan bagi pelaku, tetapi harus diberikan sanksi hukum yang berlaku,"  ujar Haris Kelana Damanik ST kepada wartawan, Selasa (6/11/2022) menyikapi dugaan pelecehan yang dilakukan oknum guru salah satu SMP N di Kota Medan terhadap 5 orang siswinya.


Dikatakan Haris Kelana yang juga Ketua Komisi IV DPRD Medan itu, tindakan oknum guru itu sudah memcoreng citra dunia pendidikan. Maka itu, harus diberikan sanksi tegas karena sudah merusak generasi penerus bangsa. 


Seperti diketahui, 5 orang siswi SMPN di Medan diduga mengalami tindakan pelecehan oleh oknum guru berinsial LS.


Kasus itu dilaporkan sejumlah orang tua murid ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/3694/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 3 Desember 2022.


Guru yang disebut-sebut mengajar mata pelajaran olahraga SMPN Medan itu, dilaporkan karena melakukan pelecehan dalam bentuk memegang bagian-bagian tubuh sejumlah siswi-siswinya. (01)


KOMENTAR