Tiga Polisi Terlibat Perampokan Dipecat

Rabu, 12 Oktober 2022 | 07.05 WIB

Bagikan:
Ketiga personel polisi dipecat setelah terlibat perampokan usai mengikuti sidang KKEP di Propam Polda Sumut, Selasa (11/10/2022). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Tiga anggota Satuan Samapta Polrestabes Medan akhirnya dipecat, setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (11/10/2022).


Ketiganya adalah, Bripka A, Bripka B dan Briptu H. Mereka menghadirii persidangan mengenakan seragam aktif sebagai anggota Polri.


"Dari hasil sidang kode etik yang dijalani terhadap ketiga polisi ini terbukti melakukan perampokan terhadap warga sehingga diputuskan diberhentikan (pecat) secara tidak hormat (PTDH)," tegas Kasubbag Yanduan Bid Propam Polda Sumut, Kompol Asmara Jaya.


Menurutnya, perbuatan ketiga anggota polisi itu telah mencoreng nama baik institusi Polri. Karena itu, Propam Polda Sumut melalui sidang kode etik sepakat menjatuhkan hukuman pemecatan dengan tidak hormat.


"Kami menuntut supaya di PTDH karena memang perbuatannya perbuatan tercela dan melanggar kode etik," tutur Asmara.


Sebelumnya, ketiga polisi yang dipecat usai menjalani sidang kode etik atas kasus percobaan perampokan merupakan personel dari Sat Samapta Polrestabes Medan. 


Dalam aksinya, oknum polisi komplotan pencuri ini menjaring korbannya yang menjual sepeda motor melalui Facebook. Pelaku lalu menghubungi korban yang menjual kendaraannya untuk bertemu.


Saat bertemu di Jalan Gatot Subroto, Medan, para pelaku  lalu menuduh kendaraan korban bermasalah (surat tidak lengkap). Salah seorang oknum polisi lalu mengancam membawa motor korban ke kantor polisi. (04)


KOMENTAR