Ditengarai Sindikat Jaringan Besar, Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polda Sumut

Jumat, 09 September 2022 | 22.04 WIB

Bagikan:
Kedua tersangka diamankan berikut barang bukti. (foto : mimbar/04)

MEDAN, (MIMBAR) - Penyidik Unit 3 Subdit 2 Ditres Narkoba Poldasu mengamankan dua pria yang ditengarai sebagai pengedar jaringan besar atau internasional narkoba. 


Penangkapan kedua tersangka dilakukan di sebuah rumah Jalan Sering, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (7/9/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.


Keduanya adalah, BPT (37), warga Jalan Timur Baru I, Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur dan MAE (58), warga Jalan Durung Gang Aspin, Kecamatan Medan Tembung.


Dari mereka petugas menyita barang bukti antara lain, 2 bungkus plastik berisi sabu netto 91,02 gram, 70 butir pil ekstasi merk segitiga merah, 20 butir ekstasi merk rolex biru, satu unit mobil BMW BK 1331 ET, 1 unit timbangan elektrik dan 2 unit handphone (HP).


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022) mengakui penangkapan tersangka pengedar narkoba di Jalan Sering.


“Benar, ada dua orang yang diamankan. Saat ini, tim sedang melakukan pengembangan,” ujar Hadi.


Hadi menyebut, kedua tersangka ditangkap dalam suatu penyamaran setelah petugas mendapat informasi tentang adanya peredaran narkoba di seputaran Jalan Sering, tepatnya di sebuah rumah.


“Petugas menyamar sebagai pembeli. Kemudian memesan sabu-sabu seberat 1 ons dengan harga yang disepakati sebesar Rp40.000.000. Setibanya di TKP, petugas bertemu dengan kedua tersangka hendak melakukan transaksi, namun tiba-tiba kedua tersangka curiga lalu membatalkan kesepakatan. Mereka langsung pergi dengan mengenderai mobil  BMW merah BK 1331 ET,” kata Hadi.


Petugas langsung bergerak cepat mengamankan kedua tersangka, namun tidak ditemukan narkoba. 


“Lalu, kedua tersangka dibawa ke rumah yang seyogiannya dilakukan tempat transaksi dengan didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) setempat. Dalam penggeledahan itu ditemukan dua plastik tembus pandang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 91,02 gram,” terang Hadi.


Selain sabu, tambah Hadi, petugas juga menemukan  70 butir ekstasi merek segitiga merah, 20 butir ekstasi merek rolex biru, 1 unit timbangan elektrik dan 2 unit HP.


“Tersangka BPT saat diinterogasi mengakui kalau barang bukti itu miliknya yang diperoleh dari seseorang inisial I (lidik),” imbuhnya.


Sedangkan peran tersangka MAE, mengetahui dan membantu kegiatan BPT. "Tersangka MAE mau membantu kegiatan BPT karena dijanjikan bebas menggunakan sabu-sabu,” pungkas Hadi.


Sementara, Wadir Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Fadris melalui Kasubdit 2 AKBP Baktiar Marpaung mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki jaringan dari kedua tersangka. “Kita masih menyelidiki jaringannya,” ujar Marpaung.


Dia mengimbau agar masyarakat menjauhi narkoba. “Narkoba musuh bangsa yang harus dibasmi. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba agar segera melaporkan kepada petugas kepolisian. Jadilah polisi dalam diri sendiri dan keluarga agar terbebas dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (04)


KOMENTAR