![]() |
| Tersangka tertatih memasuki gedung Satuan Reskrim Polrestabes Medan. (foto : mimbar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Juanda Kesuma alias Wanda (21), warga Kecamatan Percut Seituan, tertatih-tatih memasuki gedung Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Rabu (3/8/2022).
Sebab, kaki kirinya ditembus timah panas petugas karena berusaha kabur dan menyerang petugas ketika ditangkap di tempat persembunyiannya kota Tebing Tinggi.
"Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri ke Tebing Tinggi. Tersangka terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena melawan hingga membahayakan petugas," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Rabu (3/8/2022).
Dijelaskan Fathir, selain tersangka perampokan, pihaknya juga menangkap penadah handphone (HP) hasil kejahatan tersebut, Mustika Sihotang, warga Medan.
"HP milik korban dijual tersangka seharga Rp 800 ribu," sebut Fathir.
Kepada polisi, tersangka Wanda mengaku baru pertama kali melakukan aksi perampokan. Namun, dia kerap meresahkan masyarakat sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) perampokan, kawasan Apotek Sahabat, Jalan Sutomo Ujung, Kecamatan Medan Timur karena selalu membawa senjata tajam.
"Kita masih melakukan pendalaman," imbuh Fathir.
Diungkapkannya, tersangka merupakan penjahat kambuhan. Masuk keluar sel bukan hak yang asing baginya.
"Tersangka merupakan residivis. Sudah dua kali masuk penjara dalam kasus narkotika dan ini yang ketiga kalinya," pungkas Fathir.
Dari tersangka disita barang bukti senjata tajam jenis parang dan dua unit HP milik korban Nia Belian Gozaly (24).
Sebelumnya, tersangka Juanda merampok HP di Apotek Sahabat. Ketika ditanyakan korban hendak membeli apa, tersangka langsung merampas HP korban yang bertugas jaga sambil melemparkan parang pada Rabu (20/7/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
Peristiwa itu dilaporkan korban ke Polsek Medan Timur. Kedua tersangka dijerat pasal 365 dan 480 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas/perampokan) dan penadahan. (04)
