![]() |
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (foto : mimbar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Polda Sumut menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka bos judi online terbesar di Sumatera Utara, ABK alias Apin Bakin alias Jonni.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, DPO Jonni dikeluarkan pada Rabu (24/8/2022).
"Ya, Polda Sumut terbitkan DPO tersangka Jonni alias Apin BK pada hari Rabu 24 Agustus 2022," terang Hadi.
Menurut dia, mekanisme penerbitan DPO ini sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan Perkabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 tentang SOP pelaksanaan penyidikan tindak pidana.
"Sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019," jelasnya.
Kata dia, penyidik sebelumnya sudah melakukan pemanggilan terhadap ABK. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana perjudian online terbesar di Sumut di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan 2 tersangka tersebut yakni ABK yang merupakan bos judi dan NP sebagai operator judi online tersebut.
"Pada 19 Agustus (polisi) menetapkan status tersangka kepada AP (ABK) alias J. Kemudian tanggal 20, penyidik menetapkan 1 tersangka inisial NP. NP ini adalah operator. Sebagai leader operator di lokasi judi," katanya, Selasa (23/8/2022).
NP kini telah ditahan, sedangkan ABK masih diburu polisi. Berdasarkan keterangan pihak Imigrasi diduga AB telah pergi meninggalkan Sumut melalui Bandara Kualanamu. (04)