Pemilik Judi Online Cemara Asri Tidak Hadiri Panggilan Poldasu

Kamis, 18 Agustus 2022 | 18.44 WIB

Bagikan:
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (foto : mimbar)


MEDAN, (MIMBAR) - Penyelidikan kasus judi online yang diungkap Polda Sumut dari Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, naik ke tahap penyidikan.


"Kasus judi online di Kompleks Cemara (Asri) sudah naik tahap sidik untuk melengkapi berkas penyidikan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (18/8/2022).


Hadi mengungkapkan, untuk penanganan kasus judi online di Kompleks Cemara Asri sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi terdiri 4 pegawai Kafe Warna Warni, Ketua RT, 3 satpam, dan 6 terduga operator aplikasi judi online inisial AD, LR, S, RY, EW dan CTN.


"Melakukan penyitaan dan pengangkatan data elektronik terhadap barang bukti serta CCTV yang ada di TKP," kata Hadi.


Dia mengaku, pihaknya telah memblokir 21 website judi online ke Kemenkominfo RI.


"Polda Sumut juga bekerjasama dengan pihak bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 133 rekening yang diduga digunakan sebagai rekening penampung bisnis judi online," aku Hadi.


Selain itu, sambungnya, Polda Sumut juga telah mengirim surat panggilan kepada ABK selaku pemilik judi online. Namun yang bersangkutan tidak hadir dan penyidik akan mengangendakan panggilan.


Bahkan, meminta bantuan PPATK untuk mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transaction) dan penelusuran aset (asset tracing).


Dalam kasus judi online ini, penyidik menerapkan Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP. (04)


KOMENTAR