![]() |
Kuasa hukum terdakwa, Amrizal, SH, MH membacakan pledoi. (foto : mimbar) |
MADINA, (MIMBAR) - Sidang pembacaan pembelaan (pledoi) perkara penganiayaan dengan nomor perkara 56/Pid.B/2022/PN.Mdl serta perkara pidana nomor 57/Pid.B/PN.Mdl digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina), Rabu (3/8/2022).
Perkara itu atas nama terdakwa Awaluddin, Salamat, Rasoki dan Edi Mansyur Rangkuti. Pledoi itu dibacakan di hadapan majelis hakim diketuai Arif Yudiarto dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasihat hukum, Amrizal, SH, MH mengakui sidang pembacaan pledoi tersebut dilakukan pada Rabu (3/8/2022) telah dibacakan nota pembelaan atau pledoi atas perkara penganiayaan, sebagai mana tuntutan JPU dengan pasal 170 ayat (2) ke 1e KUH pidana, ujarnya.
Amrizal juga mengatakan, dalam pledoi tersebut telah diuraikan secara menyeluruh kronologis kejadian di Lopo Coffee Penyabungan, Kabupaten Madina pada Juni 2022
"Saya selaku panasihat hukum empat terdakwa yang saat ini masih di dalam Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Penyabungan, memohon kepada majelis hakim untuk dapat memberikan pertimbangan hukum serta memberikan putusan hukum seringan mungkin," ujar Amrizal.
Permohonan itu disampaikan, menurut Amrizal mengingat keluarga terdakwa juga merupakan bagian dari tulang punggung anak istrinya.
Selain itu, para terdakwa juga telah mengakui kesalahannya serta memohon maaf di hadapan majelis hakim dan JPU.
Dalam tuntutan yang disampaikan JPU beberapa waktu lalu, keempat terdakwa dituntut masing masing 1 tahun pidana penjara. (04)