![]() |
Frederick menyerahan sertifikat yang telah selesai kepada Bobby Nasution. (foto : mimbar/diskominfo) |
MEDAN, (MIMBAR) - Wali Kota Medan, Bobby Nasution berharap agar aset yang dimiliki Pemko Medan berupa persil lahan dapat segera diterbitkan sertifikatnya. Selain sebagai pendukung legalitas kepemilikan, juga guna memenuhi target yang telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari 1.155 persil aset tanah yang dimiliki, baru 684 persil yang sudah bersertifikat.
Hal ini terungkap dalam pertemuan Bobby Nasution dengan Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Frederick Situmorang didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, Askani SH MH, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Dr Yuliadi S SiT MH, di Balai Kota Medan, Senin (22/8/2022)
“KPK telah berkali-kali mengingatkan kami agar aset yang dimiliki Pemko Medan segera disertifikatkan. Seolah-olah kami tidak mau melegalkan atau menerbitkan sertifikat atas aset yang dimiliki tersebut,” kata Bobby Nasution seraya menjelaskan bahwa Pemko Medan telah berupaya untuk mensertifikatkan asetnya ke BPN namun belum diketahui apa yang menjadi kendala.
Selain itu, ungkap Bobby, berdasarkan laporan dari beberapa dinas teknis, ada beberapa proyek dari Kementerian PUPR yang terancam bisa gagal karena terkendala, salah satunya dari BPN terkait masalah pembebasan lahan. Persoalan seperti ini, perlu dilakukan pembahasan. Sebab, efeknya bisa panjang sehingga pihak kementrian tidak akan mau lagi membantu Pemko Medan.
“Nanti pihak kementrian bisa mengatakan, setiap uang APBN masuk ke Kota Medan pasti menjadi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) karena persoalannya hanya pembebasan lahan. Jika pun uang APBN mau masuk ke Kota Medan, pihak kementrian pasti menyarankan agar Pemko Medan yang melakukan pembebasan lahan. Ini yang sebenarnya dikeluhkan pihak kementrian yang kami rasakan hari ini,” ungkapnya.
Menyikapi hal itu, Bobby berharap agar persoalan ini segera diselesaikan. Jika tidak, Pemko Medan akan menjadi cacatan bagi pihak kementrian. Apabila mereka ingin melaksanakan proyek di Kota Medan, maka persyaratnya pembebasan lahan dilakukan Pemko Medan. Padahal, Pemko Medan untuk membebasakan lahan tidak cukup APBD-nya.
Sementara itu Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Frederick Situmorang mengatakan, target Pemko Medan untuk mensertifikatkan 296 persil tanah di tahun 2022 akan diselesaikan dengan mengikuti mekanisme. Disamping itu, kata Fredrick, kedua belah pihak baik itu BPN dan Pemko Medan bekerjasama.
“Apa yang menjadi kelengkapan harus dipenuhi. Semangat kita adalah menyelamatkan aset, kita tidak ada berupaya menghambat aset. Jangan sampai ada tuntutan masuk terhadap aset itu, kita kalah karena kelengkapannya tidak lengkap,” jelas Fredrick. (01)
Pertemuan diakhiri dengan disaksikan Asisten Pemerintahan dan Sosial Setdako Medan HM Sofyan dan sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan yang turut hadir dalam pertemuan tersebut