![]() |
Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto. (foto : mimbar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Bagi pengendara kendaraan bermotor (ranmor) diingatkan untuk selalu waspada dan tertib berlalu lintas.
Sebab, Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut akan menerapkan sistem tilang mobile di awal Agustus 2022 mendatang.
"Kita akan memberlakukan tilang mobile di awal Agustus. Walaupun begitu Dit Lantas Polda Sumut tetap menerapkan tilang menggunakan surat slip biru dan merah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto, Jumat (29/7/2022).
Menurutnya, surat tilang tetap digunakan walaupun tilang mobile bakal diberlakukan, terlebih dalam keadaan darurat.
"Bila benar-benar membahayakan keselamatan pengendara maupun petugas, surat tilang tetap digunakan," terangnya.
Diketahui, tilang mobile ini merupakan jenis baru yang diterapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut dan sudah disosialisasikan kepada masyarakat.
Dalam proses pelaksanaannya, personel lalu lintas dengan mengendarai mobil atau sepeda motor dibekali handphone untuk memotret plat kendaraan pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas.
Setelah terekam, pelanggar akan dikirim surat tilang ke alamat yang tertera.
"Langkah ini sebagai upaya Dit Lantas Polda Sumut mengantisipasi terjadinya pungutan liar (pungli) yang dilakukan personel di lapangan saat bertugas," pungkasnya. (04)