Terbitkan 2 SP Sidik, Kapolrestabes Medan Diminta Copot Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan

Senin, 25 Juli 2022 | 20.09 WIB

Bagikan:
Dinda Yuliana bersama kuasa hukumnya Joko Pranata Situmeang mendatangi Mapolsek Percut Sei Tuan. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Kasus Selebgram, Dinda Yuliana yang tengah ditangani Polsek Percut Sei Tuan sepertinya semakin memanas. Sebab, kuasa hukum Dinda Yuliana, Joko Pranata Situmeang menemukan adanya dua Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 629 / VI / Res. 1.11. / 2022 / Reskrim tanggal 15 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 629 / VI / Res. 1.11. / 2022 / Reskrim. 28 Juni 2022. 

"Terbitnya dua SP Sidik dengan nomor yang sama ini, menurut saya sudah mal-admisnitrasi. Ini yang kita pertanyakan, apa urgensinya SP Sidik ini dua," ujar Joko kepada wartawan di Mapolsek Percut, Senin (25/7/2022).

Joko mengaku, mendatangi Mapolsek Percut Sei Tuan untuk memasukkan surat permohonan penundaan pemeriksaan lanjutan atau tambahan terhadap kliennya dengan sejumlah alasan dan mempertanyakan soal SP Sidik yang dua kali diterbitkan. 

"Ketika itu (SP Sidik ada dua) kita pertanyakan, mereka menjawab akan memberikan penjelasan. Nanti kita tunggu," katanya. 

Dia menduga, terbitnya dua SP Sidik itu sebagai upaya mengaburkan laporan berita bohong pihaknya ke Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut. 

Dia mengaku, kliennya Dinda Yuliana sudah dimintai keterangan terkait laporan itu. "Kemarin kita sudah diperiksa tentang penyebaran berita bohong. Di pemikiran kami begini, dugaan kita apakah ini untuk mengaburkan laporan kita di Polda tentang penyebaran berita bohong," sebutnya. 

Dalam kaitan itu, Joko Pranata Situmeang meminta Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda memprioritaskan kasus ini, karena menyangkut ketidakprofesional anggotanya yang dapat menimbulkan citra buruk institusi. 

"Kita meminta ini menjadi atensi Pak Kapolrestabes karena ini menyangkut kepercayaan publik. Bila perlu, kita minta Iptu Bambang dicopot karena tidak profesional menangani perkara," pungkasnya.

Sementara, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler mengenai dua SP Sidik dengan nomor yang sama atas nama Dinda Yuliana, menyarankan untuk menempuh jalur hukum.

"Jika keberatan untuk mengajukan prapid ke pengadilan. Sebab untuk kebenarannya SP Sidik itu pengadilan yang memutuskan. Bisa juga melaporkan ke propam," ujarnya. 

Dia menyebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut tidak menerima laporan Dinda Yuliana, dan hanya pengaduan masyarakat (Dumas).

"Untuk laporkan Dinda Yuliana memang ditolak Propam Polda Sumut. Tetapi ini hanya dumas," tandasnya. (04)

KOMENTAR