![]() |
| Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda musnahkan narkoba di Mapolrestabes Medan. (foto : mimbar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda memerintah tindak tegas pelaku narkoba jika melakukan perlawanan.
"Jangan pernah takut untuk memberikan rasa aman di masyarakat. Kalau ada pelaku pengedar narkoba yang melawan diberikan tindakan tegas dan terukur. Kita juga tidak segan menembak mati gembong narkoba di Medan," tegas Valentino, Senin (4/7/2022).
Polrestabes Medan kembali memusnahkan berbagai jenis narkoba sabu, pil ekstasi, daun ganja kering senilai hampir Rp 30 miliar.
Seluruh barang bukti itu merupakan hasil kegiatan operasi intensif yang dilakukan dalam rangka Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Medan.
"Ini merupakan barang-barang ilegal dan tidak boleh beredar di masyarakat karena akan merusak generasi muda," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda di Mapolrestabes Medan, Senin (4/7/2022).
Adapun narkoba yang dimusnahkan, 15 ribu gram daun ganja kering, 200 butir erimin 5, 350 butir pil ekstasi dan 45.810 gram sabu.
"Artinya, satu orang mengonsumsi satu gram sabu-sabu. Berarti saat ini sudah menyelamatkan kurang lebih 1.500 orang," sebut Valentino.
Barang bukti tersebut disita dari sejumlah tersangka di tempat berbeda, di antaranya, RS (22), warga Jalan Sidomulo, Kecamatan Medan Deli, MEM (44), warga Jalan Deli Tua, Gang Madrasyah Medan, IJ (58), warga Jalan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, RAPS (29), warga Jalan Perumnas Simalingkar, JA (27), warga Langkat, M (35) warga Aceh Utara, MA (53) warga Bireuen, A (20), warga Jalan Medan Perjuangan.
Valentino menyatakan, tidak akan kendor dan takut untuk menangkap para sindikat narkoba di Sumut, khususnya kota Medan.
Selain itu, penangkapan juga ada di Jalan Ngumban Surbakti, Jalan Deli Tua, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Kangkung dan Wiliem Iskandar Medan.
"Penangkapan dari tanggal 1 Juni - 30 Juni 2022 di berbagai tempat di Medan, " paparnya.
Para pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 Subs 60 dari Undang-undang RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (04)
