Polisi Ringkus Kawanan Bermotor Penyerang IRT Hingga Terluka Parah

Selasa, 12 Juli 2022 | 16.48 WIB

Bagikan:
Kelima pelaku diamankan di Mapolrestabes Medan. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan bersama Ditreskrimum Polda Sumut menangkap lima orang diduga pelaku penganiayaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) secara bersama-sama dengan menggunakan sepeda motor. 

Peristiwa itu terjadi di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah, Ahad (3/7/2022) sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku menyerang dua korban, salah satunya IRT yang mengalami luka cukup parah. 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (12/7/2022) menyebutkan, dari kelima pelaku, dua di antaranya masih anak di bawah umur berinisial ST (17) dan RF (16). 

Sedangkan tiga pelaku lainnya bernama Jhon (25), Frans (19) dan Reja (19). Bersama kelima pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy, Honda Vario, 3 parang, 1 gergaji, 1 pedang dan 3 batu.

"Kejadian berawal saat korban baru pulang membeli pulsa dari Jalan Ayahanda dengan melintasi Jalan Pabrik Tenun," sebutnya. 

Sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban melihat 6 sepeda motor datang dari arah berlawanan melakukan pelemparan terhadap gerombolan sepeda motor lain dan juga sepeda motor korban.

"Pelemparan itu membuat korban mengalami luka cukup para di bagian mata dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit," sebutnya. 

Ditegaskan Fathir, selain lima tersangka yang sudah ditangkap, pihaknya juga tengah melakukan pengejaran terhadap 5 pelaku lainnya.

"Kami harap pelaku yang lain untuk menyerahkan diri, karena untuk kejadian yang melibatkan remaja menggunakan sepeda motor ini menjadi atensi khusus bagi kami," tegasnya. (04)

KOMENTAR