![]() |
| Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Patumbak. (foto : mimbar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Belum sempat menikmati hasil curiannya, RPS (24), warga Jalan Tandem Kota Binjai diringkus personel Unit Reskrim Polsek Patumbak di Jalan Garu Kelurahan Harjosari Kecamatan Medan Amplas, Senin (4/7/2022) malam.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan melalui Kanit Reskrim AKP Ridwan menyebutkan, pengungkapan ini bermula dari laporan korban Faiz Sulaiman.
Korban mengaku rumahnya di Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari Kecamatan Medan Amplas, disantroni maling.
Dia kehilangan 3 unit handphone dan satu tabung gas.
"Dari laporan ini, personel Unit Reskrim langsung turun ke lokasi melakukan cek TKP dan penyelidikan," kata Faidir, Rabu (6/7/2022).
Dari hasil penyelidikan, sambung Ridwan, pihaknya mengidentifikasi pelaku pencurian rumah tersebut.
"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi di seputaran TKP dapat diketahui keberadaan pelaku di Jalan Garu Kecamatan Medan Amplas," terangnya.
Polisi langsung melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil ditangkap malam itu juga. "Pelaku mengaku telah mencuri barang-barang korban," sebutnya.
Pelaku menyebut barang curian itu disimpan di sebuah gudang tak jauh dari lokasi penangkapan.
"Kita mendapatkan barang bukti tiga unit handphone dan tabung gas ukuran 12 Kg dari gudang," jelasnya.
Pelaku masuk ke rumah korban saat situasi sepi dengan cara memanjat pagar belakang rumah dan merusak pintu dapur.
"Saat itu, pemilik rumah sedang tidur," jawabnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Patumbak untuk proses hukum. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (04)
