![]() |
| Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting. (foto : mimbar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap pria paruh baya karena mencabuli anak tirinya.
Perbuatan bejat JS (55), warga Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang itu terkuak setelah korban menceritakan yang dialaminya kepada keluarga, pertengahan bulan lalu.
Pelaku ditangkap tak jauh dari kediamannya, Senin (25/7/2022). JS mengaku perbuatan bejat itu telah dilakukannya sejak 2019 silam.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting mengungkapkan, korban masih berusia 16 tahun. Pelaku menikah dengan ibu korban tahun 2007 silam.
"Pelaku mengaku perbuatannya itu telah dilakukan sejak 2019 hingga April 2022," ungkap Madianta Ginting, Rabu (27/7/2022).
Madianta mengatakan, pihaknya saat ini telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Pelaku dijerat Pasal persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
"Terhadap psikologi korban, kita masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kondisinya," katanya.
Mantan Kapolsek Batang Kuis itu memastikan pihaknya bersama instansi terkait akan bekerja sama untuk berupaya menghilangkan trauma yang dialami korban.
"Termasuk nanti untuk upaya pemulihan," pungkas Madianta. (04)
Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting. (foto : mimbar)
