Polsek Deli Tua Ringkus Dua Pengedar Sabu

Kamis, 21 April 2022 | 18.08 WIB

Bagikan:
Kedua pelaku menunjukkan barang bukti sabu. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap dua pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Pintu Air IV Gang Melayu, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Rabu (20/4/2022). 

Mereka adalah, Zeni Prabowo (29) dan M Rahazi (29), keduanya merupakan warga setempat.

"Keduanya kita tangkap karena sudah meresahkan masyarakat. Mereka menjual narkoba kepada anak muda, remaja dan dewasa," sebut Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring, Kamis (21/4/2022).

Irwanta mengatakan, dari kedua pelaku diamankan barang bukti satu plastik klip sedang berisi enam plastik klip kecil berisi sabu, dua plastik klip kecil kosong dan dompet warna putih yang berisikan delapan plastik klip sabu.

"Ada juga ditemukan puluhan plastik klip kecil kosong, sekop pipet plastik dan uang hasil penjualan sebesar Rp 160.000," terangnya.

Irwanta menjelaskan, kedua pengedar ini ditangkap berawal dari informasi masyarkat menyebutkan, di lokasi sering dijadikan tempat transaksi dan mengonsumsi narkoba jenis sabu. 

Mendapat informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati kedua target sehingga langsung dilakukan penangkapan. 

"Saat digeledah, dari celana dalam Zeni Prabowo ditemukan dompet yang berisikan sabu," jelasnya. 

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Delitua untuk proses lebih lanjut, dijerat UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. (04)

KOMENTAR