Polda Sumut Lanjutkan Penyelidikan Kasus ITE Putri Bupati Labusel

Jumat, 11 Maret 2022 | 16.52 WIB

Bagikan:
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut masih melakukan penyelidikan kasus UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang dilaporkan Andi Syahputra Nasution, terhadap putri Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Nia Lim. 
 
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi mengatakan, setelah mediasi (restoratif justice) tidak menemukan hasil sehingga kasusnya dilanjutkan dan saat ini masih dalam penyelidikan.

"Penyidik sudah dua kali mempertemukan pelapor dan terlapor dalam upaya restoratif justice, namun tidak ada hasilnya sehingga penyelidikan dilanjutkan," terang Hadi, Jumat (11/3/2022). 

Selanjutnya, sambung Hadi, penyidi akan memanggil saksi-saksi termasuk saksi ahli berikut mengumpulkan bukti-bukti antara lain, screenshot.

"Setelah pemeriksaan saksi, kemudian akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum selanjutnya, misalnya penetapan tersangka dan langkah-langkah lain yang akan dilakukan," ujarnya. 

Karena mediasi menemui jalan buntu, tambah Hadi, kasus tersebut tetap dilanjutkan. "Intinya kasus itu dilanjutkan kendati demikian masih ada peluang untuk melakukan kesepakatan damai," pungkasnya. 

Sebelumnya, Andi Syahputra Nasution yang dikatain bencong dalam status akun facebook bernama Nia Lim yang sudah terkonfirmasi merupakan putri Bupati Labusel melaporkan kasus tersebut ke Polres Labuhanbatu sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/2164/XII/2021/SU/RES.LBH/Polda Sumut, tanggal 9 November 2021. 

Saat di Polres Labuhanbatu, kedua belah pihak telah dimediasi oleh penyidik Polres tersebut. Namun, saat itu, tidak ditemukan kata sepakat atau perdamaian antara kedua belah pihak hingga kasus ini bergulir ke Polda Sumut. 

Kemudian, oleh Polda Sumut melalui Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu memfasilitasi kedua belah pihak untuk mediasi pada tanggal 25 Januari 2022 di Polda Sumut. Namun tidak ditemukan hasil. 

Selanjutnya, pada Selasa, (22/2/2022), mediasi kembali dilaksnakan di Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut.Namun, juga tidak ada kata mufakat alias perdamaian. Bahkan, Andi Syahputra Nasution justru melaporkan ketidakprofesionalan penyidik Polda Sumut ke Divisi Propam Mabes Polri dan Komnas HAM RI. (04)

KOMENTAR