Dua Tersangka Spesialis Pencuri Besi Rel Kereta Api Ditembak

Senin, 14 Maret 2022 | 12.29 WIB

Bagikan:
Kedua pelaku diamankan di Mapolrestabes Medan. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Dua tersangka spesialis pencuri besi rel Kereta Api (KA) tersungkur bersimbah darah setelah bagian kakinya diterjang timah panas petugas Satuan Reskrim Polrestabes Medan. Keduanya berupaya melarikan diri dan menyerang petugas saat pengembangan pencarian barang bukti.

Kedua adalah, Pusung Tarigan (38), warga Jalan Medan-Binjai Km 16 Desa Serba Jadi Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan Reno Raswan Saputra Sembiring (27), warga Jalan Medan-Binjai Km 13,5 Gang Anggrek Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal.

"Mereka ditangkap setelah melakukan pencurian besi rel kereta api di perlintasan Jalan Medan-Binjai Km 12, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 05.00 WIB," kata Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus, Senin (14/3/2022). 

Dia menyebut, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat adanya dua pemuda sedang mencuri besi rel kereta api di lokasi dengan menggunakan truk. Petugas segera menindaklanjuti informasi tersebut dan menghentikan truk yang dipakai keduanya beraksi saat membawa barang hasil curiannya. 

Kepada petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan itu sudah berulang kali. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain, kedua pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga bagian kaki keduanya ditembak. 

Bersama tersangka disita sejumlah barang bukti, seperti 1 unit truk Isuzu Bison biru merah, satu tabung gas ukuran 3 Kg, satu tabung gas besar, 30 potongan besi rel, dua ketapel panah dan 15 anak panah. 

"Motifnya mendapatkan uang untuk kehidupan sehari-hari. Modusnya mencuri besi dengan cara memotong menggunakan las dan diangkut menggunakan truk," ucapnya. 

Tersangka Reno mengaku baru satu kali melakukan pencurian. Sementara Pusung lima kali melakukan pencucian besi rel kereta api masing-masing di Desa Serba Jadi Kecamatan Sunggal sebanyak dua kali, di Desa Sumber Melati Diski dua kali dan terakhir satu kali di Km 12 Desa Purwodadi sebanyak satu kali. 

Kepada pelaku, polisi merapkan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. (04)

KOMENTAR