Para tersangka pencurian menyaru petugas PDAM dan PLN diamankan bersama barang bukti. (foto : mimbar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Tim Jatanras Presisi Satuan Reskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku pencurian dengan pemberatan lintas provinsi yang menyaru pegawai PDAM dan PLN.
Keempatnya terpaksa yang di antaranya berasal dari luar provinsi terpaksa diberi tindakan tegas terukur hingga seorang meninggal dunia.
"Keempat tersangka melakukan perlawanan dan berusaha menyerang petugas saat dilakukan pengembangan," sebut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim, Kompol M Firdaus, Rabu (30/3/2022).
Kata Firdaus, keempat tersangka merupakan residivis dan pihaknya beserta jajaran telah menerima beberapa Laporan Polisi (LP) atas kejahatan mereka.
Di antaranya, Laporan Polisi Nomor: LP/B/167/III/2022/SPKT/Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Sumatera Utara, pelapor atas nama Juli, Laporan Polisi Nomor : LP/B/97/II/2022/SPKT/Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Sumatera Utara, pelapor Lioe Mie Kiauw dan LP/B/752/X/2022/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/SumateraUtara, pelapor Hendrik Sumarta.
Aksi terakhir dilakukan para tersangka di kediaman Juli (39), Jalan Jemadi, Lorong 1, No 3D, Kecamatan Medan Timur pada Kamis (24/3/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.
Adapun keempat tersangka, Tasrif (54), Jalan Dr Lemina No 25 C, Makasar, Sulawesi Selatan, Donald Irza Simangunsong (43), warga Jalan Pandalas Lingkungan XIII Bahari, Efrizal Chandra (43), warga Jalan Karya Jaya No118 Lingkungan VI, Kecamatan Medan Johor (meninggal dunia) dan Indra alias Yana (49), warga Jalan Sanggar Indra Banjaran Blok J5 No.15, Bandung, Jawa Barat.
"Modus operandi para pelaku melakukan pencurian dengan menyamar pegawai PDAM dan pegawai PLN, kemudian masuk ke rumah korban mengambil semua barang berharga milik korban," terang Firdaus.
Dijelaskannya, saat itu pelapor sedang berada di dekat rumahnya mengajar bimbel didatangi asisten rumah tangganya barang di rumah mereka sudah diambil orang.
"Pelapor pulang dan melihat ke lantai II kamar tidur lemari pakaian sudah terbuka dan setelah diperiksa ternyata uang sebesar Rp 80.000.000, dan emas miliknya sudah hilang, akibat kejadian tersebut pelapor dirugikan sebesar Rp 183.425.000-," jelasnya.
Atas laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa CCTV hingga mengetahui identitas pelaku serta keberadaannya di Jalan Negara Kelurahan Medan Pahlawan, Kecamatan Medan Timur.
Dari hasil interogasi, pelaku menjual barang curian kepada Indah alias Iin (DPO).
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan para tersangka berupaya kabur serta menyerang petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan.
"Tetapi pelaku atas nama Efrizal Chandra tidak dapat tertolong. Sedangkan pelaku lain dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan tindakan lanjutan," tuturnya.
Kepada penyidik, tersangka Donal Irza Simangunsong mengakui perbuatannya dan merupakan residivis pada 2015 kasus perjudian di Polres Pelabuhan Belawan, tersangka Indra residivis 2001 kasus 363 KUHPidana di Polsek Tanjung Perak, Surabaya.
Sedangkan tersangka Tasrif merupakan residivis 2020 kasus 363 KUHPidana di Polres Jakarta Pusat, dan 2021 kasus serupa di Polres Jakarta Barat.
Sementara tersangka Efrizal Chandra merupakan residivis 2010 di Polsek Benowo, Polrestabes Surabaya, 2013 Polres Metro Jakarta Barat, dan 2016 kasus 363 KUHPidana di Polda Metro Jaya.
Para tersangka juga pernah beraksi di Jalan Bangka, Medan Timur dengan kerugian Rp 340.000.000, Jalan Gajah, Medan Area kerugian Rp 120.000,000, Jalan Tamiang, Medan Timur, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor, kerugian Rp 10.000.000, Jalan Sunggal dan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Utara dengan kerugian Rp 70.000.000. (04)