Polres Asahan Tindak 87 Pelanggar Prokes Saat Gelar Operasi Yustisi

Minggu, 27 Februari 2022 | 13.55 WIB

Bagikan:

Petugas Polres Asahan menggelar Operasi Yustisi di Pasar Inpres Jalan Panglima Polim Kisaran, Kabupaten Asahan. (foto : ist)


ASAHAN, (MIMBAR) - Personel Polres Asahan menindak 87 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat menggelar operasi yustisi di Pasar Inpres Jalan Panglima Polim dan Pasar Inpres Jalan Diponegoro Kisaran Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

"Polres Asahan gencar operasi yustisi dalam menerapkan disiplin penegakan hukum prokes," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu (26/2/2022). 

Putu menyebutkan sebanyak 87 orang diberikan teguran oleh personel karena tidak mematuhi prokes.

"Setelah mendapat teguran lisan kepada 87 orang tersebut, personel membagikan masker secara gratis untuk digunakan," ucapnya. 

Kapolres mengatakan operasi yustisi dilakukan agar masyarakat dapat lebih disiplin menggunakan masker dan mematuhi prokes. 

"Polres Asahan bersama TNI dan unsur Pemerintahan Kabupaten Asahan akan melalukan penindakan terhadap warga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker," katanya Ahad (27/2/2022). 

Putu menambahkan, Ops Yustisi itu melibatkan personel gabungan dari Polres Asahan, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan dan petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Asahan. (mm)

KOMENTAR