Poldasu Amankan Penjual Sisik Trenggiling dan Sarang Walet

Rabu, 23 Februari 2022 | 17.04 WIB

Bagikan:
Penjual sisik trenggiling ilegal dan sarang burung walet. (foto : ist)

MEDAN, (MIMBAR) - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan dua tersangka penjual sisik trenggiling ilegal dan sarang burung walet. Keduanya adalah, L dan AS. 

Polisi masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap sejauh mana keterlibatannya dalam perdagangan organ satwa dilindungi tersebut. Sebab, selain sisik dan sarang burung walet, petugas juga mengamankan paruh burung enggang seberat 120 gram. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, kedua tersangka diamankan pada Sabtu (12/2/2022) di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. 

"Di lokasi tim bertemu dengan pelaku usaha (penjual) atas nama L dan pembeli atas nama AS," jelas Hadi kepada wartawan, Rabu (23/2/2022). 

Kepada polisi, L mengaku sisik trenggiling dengan berat 1,9 Kg dan sarang burung walet didapatnya dari seorang pria berinisial H yang beralamat di Kabupaten Aceh Selatan. 

"H mengirimkan sisik trenggiling dan sarang burung walet kepada L melalui mobil travel dari Aceh tujuan Medan. Sampai di Medan, L mengambilnya di loket ataupun ketemu di jalan dengan sopir travel," ucapnya lagi.

L menyebut, keuntungan yang didapat perkilogram dari hasil jual beli sisik trenggiling sebesar Rp 150.000. Sementara untuk sarang burung walet, L mengaku keuntungan yang didapat per 1 kg sekitar Rp 300.000, sampai Rp 500.000. 

"Kita sudah melakukan penahanan terhadap penjual dan pembeli tersebut," terangnya.

Untuk penyidikan selanjutnya dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera.

"Proses penyidikannya dilimpahkan," pungkas Hadi. (04)

KOMENTAR