Polda Sumut Periksa Bupati Langkat Nonaktif di KPK

Senin, 14 Februari 2022 | 19.05 WIB

Bagikan:

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Polda Sumut sedang melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin di Gedung KPK RI. 

Pemeriksaan itu terkait dengan tewasnya penghuni kerengkeng milik bupati nonaktif yang diduga dianiaya. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dalam pemeriksaan Terbit Rencana Perangin-angin, pihak Polda Sumut telah berkoordinasi dengan KPK. 

"Hari ini Ditreskrimum Poldasu berkoordinasi dengan KPK untuk mengambil keterangan Bupati Langkat nonaktif. Saat ini teman-teman Ditreskrimum masih bekerja untuk mendalami penyelidikan di gedung KPK," kata Hadi, Senin (14/2/2022). 

Dari hasil pemeriksaan ini, sambung dia, nanti akan ditentukan apakah status kasus ini bisa dinaikkan ke sidik. 

"Pengembangan dari hasil pemeriksaan yang saat ini sedang dilakukan, nanti kita lihat hasilnya," ucapnya. 

Dia mengaku, banyak hal yang akan ditanya oleh penyidik terkait kasus penghuni kerangkeng yang tewas diduga karena dianiaya. 

"Banyak hal yang ditanyakan, terkait dengan peristiwa di kerangkeng tersebut," ucap dia. 

Dia menambahkan, pemeriksaan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin itu merupakan rangkaian seluruh kasus.

"Jadi, Polda Sumut mendalami dari beberapa keterangan yang sudah diberikan saksi-saksi sebelumnya dan ini salah satu dengan mengambil atau menginterogasi bupati sebagai pemilik dari pada kerangkeng tersebut. Ini rangkaian proses penyelidikan," ujarnya. 

Kemudian, penyidik juga menyita barang bukti selang air dari kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif.

"Barang bukti selang air yang disita itu diduga digunakan untuk menyiksa para penghuni saat berada di dalam kerangkeng," kata dia. 

Diketahui, saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin menemukan kerangkeng yang dihuni beberapa orang. (04)

KOMENTAR