Pasutri Diamankan dari Kampung Narkoba

Rabu, 16 Februari 2022 | 22.05 WIB

Bagikan:
Petugas mengamankan pasutri dari lokasi penggerebekan kampung narkoba. (foto : ist)

MEDAN, (MIMBAR) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, kembali melakukan Gerebek Kampung Narkoba, Rabu (16/2/2022) sore. 

Dari kawasan Jalan AR Hakim Gang Jati, Sukaramai Medan ini, petugas menangkap pasangan suami istri (pasutri) diduga sebagai pengedar sabu-sabu. 

Keduanya adalah, RD (42) dan DE (40). Pasutri tersebut tak berkutik setelah petugas mendobrak tempat tinggal keduanya, usai melihat RD yang merupakan suami DE, berupaya kabur melalui atap rumah. Dari tangan RD, petugas menyita paket sabu siap pakai, dan beberapa plastik klip pembungkus sabu. 

Sedangkan DE, ditangkap usai bersembunyi di balik pakaian yang tergantung di dinding rumah. 

"Pria dan wanita yang kita tangkap, pengakuannya merupakan suami isteri, dan sudah kita tes urinenya, hasilnya positif sebagai pengguna narkoba. Pelaku pria saat kita tangkap berupaya kabur lewat atap rumah, sedangkan pelaku wanita kita tangkap saat bersembunyi di balik pakaian," terang Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung.

Ditambahkannya, dalam penggerebekan kawasan Gang Jati ini, selain narkotika jenis sabu, pihaknya juga menyita alat isapnya. 

"Ini merupakan rangkaian kegiatan Ops Antik Toba yang dilaksanakan Polrestabes Medan, dan tentunya bertujuan untuk membersihkan kota Medan dari peredaran narkoba. Kedepan, kegiatan ini akan terus kami lakukan sesuai dengan arahan pimpinan kami," ujarnya. (04)

KOMENTAR