PAD Tanjung Balai TA 2021 Sektor PBB-P2 Dan BPHTB Surplus

Rabu, 23 Februari 2022 | 16.40 WIB

Bagikan:

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, Asmui Rasyid Marpaung. (foto : ist)


TANJUNG BALAI, (MIMBAR) - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjung Balai dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Tahun Anggaran/TA 2021 mengalami peningkatan atau surplus hingga 33,47 persen. 

Hal itu diungkapkan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, Asmui Rasyid Marpaung, di Balai Kota Tanjungbalai, Rabu (23/2/2022). 

Asmui menjelaskan, sektor PBB-P2 untuk TA 2021 dari target sebesar Rp2.800.000.000,- terpungut sebesar Rp 2.576.034.882,- atau sebesar 92 persen.

"Capaian target 92 persen itu sedikit dipengaruhi situasi pandemi Covid-19 yang membuat Wajib Pajak masih ada yang menunggak pajak terhutang," kata Asmui. 

Asmui melanjutkan, dari sektor BPHTB mengalami surplus mencapai 97,98 persen dari target sebesar Rp 1.800.000.000,- menjadi Rp 2.914.882.865,- atau 197,98 persen.

"Jumlah akumulasi kedua sektor PAD dari PBB-P2 dan BPHTB yang diinpud hingga 31 Desember 2021 mencapai Rp 6.139.590.162,- dari target Rp 5.337.176.934,- atau surplus sebesar 33,47 persen," ujar Asmui Rasyid Marpaung. (ya)

KOMENTAR