Diskopdag dan Polres Asahan Monitoring Minyak Goreng

Rabu, 23 Februari 2022 | 15.45 WIB

Bagikan:
Minyak Goreng dalam kemasan. (foto : mimbar)

ASAHAN, (MIMBAR) - Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6 tahun 2022 tanggal 26 Januari 2022 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit. Dalam Permendag tersebut HET minyak goreng curah Rp 11.500/liter, kemasan sederhana Rp13.500/liter dan kemasan premium Rp 14.000/liter, berlaku 1 Februari 2022. 

Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Asahan, Drs Ilham mengatakan dampak dari kebijakan Kementerian Perdagangan ini maka stok minyak goreng sawit yang ada di toko biasanya cukup untuk dua minggu, biasanya masyarakat membeli 1 liter, kini 2 bahkan 3 liter karena khawatir stok kosong. Kelangkaan ini tidak hanya terjadi di Asahan, tetapi diluar Asahan, Rabu (23/2/2022). 

Ilham menyampaikan agar masyarakat tidak panik karena produsen dan distributor tetap melakukan pendistribusian seperti biasa. Kami sudah menyampaikan kepada ritel dan produsen agar menambahi jumlah stok di ritel atau toko yang kehabisan stok. 

Namun masih ditemukan kekosongan stok minyak di pasar modern dan pasar tradisional. Diskopdag telah melakukan monitoring lanjutan ke distributor dan beberapa pasar di Kota Kisaran. Pihak manajemen ritel menyampaikan bahwa pasokan dan stok minyak goreng normal seperti biasa, namun langsung diserbu masyarakat dan HET ditemukan bervariasi. 

Ilham menghimbau agar masyarakat jangan panik dan tetap membeli minyak goreng dengan jumlah normal dan jangan melakukan overload pembelian. Akan tetapi masyarakat kelihatan panik dengan bergantian menyuruh anggota keluarga lainnya untuk membeli dan menyimpan minyak goreng, karena aturan dari ritel setiap orang hanya boleh membeli 1 liter. 

Hasil pantauan tim Diskopdag setelah minyak goreng masuk ke ritel selalu langsung habis. Untuk mengantisipasi kelangkaan tersebut masyarakat diminta jangan membeli dan menyimpan secara berlebihan. Diskopdag selalu melakukan monitoring dan koordinasi dengan pihak distributor pasar ritel dan tradisional agar pemerataan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat dapat terjamin.

"Hasil monitoring Diskopdag bersama Polres Asahan, PT SINTONG siap untuk mendistribusikan minyak goreng sawit kepada seluruh masyarakat Asahan sesuai HET yang ditetapkan Kementerian Perdagangan", kata Ilham. 

Hasil pantauan di salah satu toko penjual minyak goreng di jalan Teuku Umar, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kota Kisaran Barat untuk saat ini stok di toko tersebut aman, dan kami sampaikan agar mengikuti regulasi dan tidak menjual minyak goreng melebihi HET.  Apabila masyarakat menemukan ada yang menjual diatas HET, silahkan melaporkan ke Diskopdag Asahan. (Edo)

KOMENTAR