Polsek Patumbak Reka Ulang Penganiayaan Hingga Tewas

Senin, 17 Januari 2022 | 18.01 WIB

Bagikan:
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ridwan menggelar rela ulang penganiayaan hingga tewas sopir. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Unit Reskrim Polsek Patumbak menggelar rekonstruksi peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain di Pos Sekuriti PT Sumber Baru, Jalan SM Raja, Medan, Senin (17/1/2022). 

Rekonstruksi tersebut dipimpin Kanit Reskrim AKP Ridwan, dihadiri penasihat hukum pelaku dan sejumlah saksi. Rekontruksi tersebut digelar dengan sembilan adegan sesuai keterangan pelaku dan saksi saat terjadinya penganiayaan dilakukan pria LM alias Palas terhadap korban Warso.

Dalam reka ulang tersebut terungkap, peristiwa terjadi pada Selasa, 30 November 2021 sekira pukul 22.15 WIB. Awalnya, pelaku datang dari Jalan SM Raja usai minum tuak bersama kawan-kawannya di suatu tempat. 

Sampai di pos sekuriti PT Sumber Baru, LM melihat korban Warso sedang berada di pos sekuriti. Pelaku terlebih dahulu menghardik korban dengan ucapan, "Sombong Kali Kau Warso". 

Namun, korban tidak menghiaraukan perkataan pelaku. Korban kemudian masuk ke pos sekuriti dan berbaring di kursi. Selanjutnya, pelaku menemui korban dan menarik rambutnya (Jambak, red) hingga terjatuh dan kepalanya terhempas ke lantai. Korban langsung tak sadarkan diri. 

Saksi berinisial I alias Ucok menjumpai pelaku di depan pos sekuriti dan menanyakan kepada pelaku, "Kau Apain si Warso". 

Kemudian pelaku menjawab, "Gak Ku Apa-apain", sehingga terjadi cekcok mulut antara saksi dan pelaku. Keduanya berkelahi dan saksi Ucok lari ke belakang gudang PT Sumber Baru dikejar pelaku LM mengejar saksi Ucok, namun tidak ketemu. 

Sementara, saksi J dan saksi ES membawa korban Warso ke Rumah Sakit Mitra Medica dengan menggunakan sepeda motor guna mendapatkan perawatan medis. 

Sampai di ruang ICU RS Mitra Medica, dan dilakukan pemeriksaan oleh tim medis, nyawa korban tidak tertolong lagi. Kemudian, pelaku LM diamankan dan dilakukan penyidikan atas kasus tersebut. 

Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun kurungan penjara. (04)

KOMENTAR