| Petugas memasukkan sabu ke dalam air mendidih. (foto : mimbar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil penangkapan dari berbagai lokasi di sejumlah daerah, Jumat (28/1/2022).
Pemusnahan barang bukti sabu seberat 7.270,77 gram itu dilakukan dengan cara direbus ke air mendidih setelah diuji petugas Labfor.
Kasubdit III Dit Reserse selaku Plh Wadir Narkoba Poldasu, AKBP M Fadris SR Lana mengatakan, barang bukti sabu yang dimusnahkan itu hasil pengungkapan mulai Desember 2021 hingga Januari 2022.
"Pemusnahan sabu itu pengungkapan dari enam kasus dengan jumlah tersangka tujuh orang," terangnya.
Fadris menambahkan, barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara. (04)