Penjambret Wanita Pejalan Kaki Ditembak

Senin, 10 Januari 2022 | 17.40 WIB

Bagikan:
Tersangka penjambret wanita pejalan kaki diringkus petugas. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Kepolisan melakukan tindakan tegas terukur (tembak, red) terhadap RB (30). Kedua kaki warga Jalan Antara Pasar 4,5 Kelurahan Lubuk Pakam III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dihadiahi timah panas. 

Sebab, setelah menjambret seorang wanita pejalan kaki hingga tersungkur di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru pada Senin (27/12/21) lalu, tersangka nekat melawan dan menyerang petugas ketika disergap. 

"Pelaku terpaksa kita beri tindakan tegas di kedua kakinya, karena berusaha melawan dengan cara merebut senjata petugas saat akan pengembangan kasus," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Senin (10/1/2022) petang. 

Fathir menjelaskan, tersangka ditangkap atas laporan korban Nurlela (59), warga Jalan Sei Muara, Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru. Saat itu, korban bersama putrinya berjalan kaki menuju Kantor Pos Jalan Iskandar Muda melalui Jalan DI Panjaitan. 

Namun, sebelum sampai di ujung jalan, tiba-tiba tersangka mengendarai sepeda motor Honda Scoopy langsung merampas tas sandang korban tersungkur ke jalan.

Akibatnya, korban mengalami luka pada wajah, kaki dan tangan. Korban juga sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. 

"Dalam kejadian itu korban kehilangan tas hitam berisi Rp 10 juta dan dua ponsel android," sebutnya. 

Mewakili orang tuanya, sang anak Fenny Sonia Ninette (24) kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Baru. Petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, keberadaan tersangka diketahui di kediamannya Jalan Antara Lubuk Pakam pada Sabtu (8/1/2022). 

Bersama tersangka diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BK 3976 ABM yang digunakan beraksi, 1 unit sepeda motor Yamaha RX King BK 3696 DS yang dibeli pelaku dari uang hasil kejahatan dan ponsel milik korban. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (04)

KOMENTAR