Kapolrestabes Medan akan Diberi Sanksi Tegas Jika Terbukti Suap

Selasa, 18 Januari 2022 | 06.52 WIB

Bagikan:
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol JF Panjaitan saat memberikan keterangan. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menegaskan, akan memberikan sanksi tegas kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunakro jika terbukti menerima suap dari bandar narkoba. 

"Pasti ada sanksi yang diberikan pimpinan. Semua anggota Polri yang melanggar pasti ada sanksi, tapi kita harus menghormati proses pembuktian," ujar Panca melalui Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol JF Panjaitan, Senin (17/1/2022) malam. 

Selain Kapolrestabes Medan, sambung Panjaitan, tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sumut juga sudah memeriksa beberapa saksi lainnya.

"Semua yang berkaitan diperiksa seperti Kasat Narkoba, Kanit, kasubnit dan penyidik," jelasnya. 

Dia mengungkapkan, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko diperiksa mulai siang hingga malam hari. Riko Sunarko diperiksa Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Sumut sebanyak dua kali. Pemeriksaan itu terkait dengan keterangan terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri Medan. 

"Dapat saya jelaskan, ini pemeriksaan yang kedua terhadap Kapolrestabes Medan terkait pemberitaan media online berdasarkan keterangan dari pengadilan," terangnya. 

Dia menyebut, Kapolda Sumut sudah memerintahkan untuk melakukan penyelidikan jika fakta baru muncul dari persidangan ini.

"Sejauh ini, untuk semua anggota melakukan pidana dan pelanggaran hukum internal, sudah diperintahkan Kapolda untuk diproses," ujar dia. 

Dia mengaku, dalam pemeriksaan Kapolrestabes Medan, pihaknya sudah mengklarifikasi keterangan terdakwa Ricardo Siahaan (mantan personel Satnarkoba Polrestabes Medan) saat di persidangan. 

"Hasilnya masih dalam proses dan pendalaman. Ini belum tuntas, masih kita jalani semua pemeriksaan sampai final," ungkapnya.

Diketahui, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, terungkap pejabat di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari istri seorang bandar narkoba. 

Uang itu diduga dibagi-bagi hingga dalam persidangan menyeret nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, yang disebut turut menggunakan uang sisa suap sebesar Rp75 juta untuk membeli hadiah sepeda motor. (04)

KOMENTAR