| Korban didampingi kuasa hukum saat dimintai keterangan. (foto : mimbar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Berkas kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) yang dilaporkan Noor Irwanto Suryawan ke Polda Sumut dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1241/VII/2020/Sumut/SPKT II, tanggal 11 Juli 2020, masih berstatus belum lengkap (P-19) berdasarkan Surat Kejatisu Nomor : B-5457/L.2.4/Eoh.1/09/2021 Tanggal 24 September 2021.
Padahal, kasus ini sudah berjalan hampir dua tahun. Namun, hingga kemarin belum ada kepastian hukum.
Korban mengalami kerugian Rp 150 juta karena dijanjikan tersangka anaknya dapat menjadi PNS di rumah sakit milik kementerian kesehatan.
Berkas yang tak kunjung lengkap (P-21) itu dikeluhkan korban dan kuasa hukumnya, meski tersangka merupakan residivis dalam kasus tindak pidana yang sama berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan No : 853/Pid.B/2015/PN.Mdn
Kuasa hukum korban,
Paul J J Tambunan dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan, pelaku sudah diamankan petugas Polda Sumut, namun sudah ditangguhkan setelah berkas penyidikannya dikembalikan jaksa (P-19).
"Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang kami terima, tersangka sudah ditangkap dan berkas perkaranya telah dikirim ke Kejatisu, tapi dikembalikan karena dianggap belum lengkap," ujarnya, Senin (24/1/2022) melalui sambungan seluler.
Menurut dia, berkas itu dikembalikan jaksa ke penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dengan petunjuk pelapor dapat dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi melanggar UU No. 20 Tahun 2001 karena dianggap sebagai pemberi uang (disebut suap).
Janji penerimaan menjadi calon pegawai itu dilaporkan dalam kasus tipu gelap.
Namun, setelah kedua tersangka ditangkap dan 1 DPO, penyidik menyerahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), dan dikembalikan dengan petunjuk jaksa bahwa, laporan polisi yang dilaporkan korban adalah melanggar UU No 20 Tahun 2001 karena dianggap sebagai pemberi uang (disebut suap) dan korban harus dijadikan sebagai tersangka.
"Ini yang kita herankan, kenapa kasus yang dilaporkan dugaan tipu gelap bisa diarahkan menjadi dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka yang dilaporkan merupakan residivis dalam kasus tindak pidana yang sama," sebut Paul.
Paul mengaku, pihaknya selaku kuasa hukum pelapor/korban kecewa terhadap P-19 kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara yang mengembalikan berkas dengan mengarahkan perkara penipuan ini menjadi perkara tindak pidana korupsi, jaksa Kejatisu terkesan berpihak kepada tersangka.
"Sudah jelas tersangka ini merupakan residivis kasus penipuan dengan modus menjanji-janjikan dapat memasukkan orang menjadi pegawai sesuai dalam dakwaan jaksa di tahun 2015, dan tertuang dalam vonis putusan pengadilan negeri medan Nomor : 853/Pid.B/2015/PN Mdn tahun 2015 yang hanya memvonis tersangka ini 1 bulan 15 hari, dimana dahulunya JPU Ibu Paulina, SH, MH. Namun Tersangka ini kembali mengulangi perbuatannya kepada korban lain di 2016," jelasnya. (04)