![]() |
| Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji memaparkan kasus oknum Polsek Delitua Diduga melakukan pemerasan. (foto : mimbar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan personel Polsek Deli Tua terhadap seorang pengendara sepeda motor bernama Nur Widiana di Jalan dr Mansyur Medan, Kamis (11/11/2021) lalu, masih terus bergulir.
Dalam memproses oknum polisi yang diketahui berinisial Bripka PK tersebut, Satreskrim dan Propam Polrestabes Medan mengambil langkah hukum.
Polisi menjerat Bripka P dengan pasal 368 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.
"Pasca kejadian, kita langsung melakukan langkah-langkah yaitu dengan mengamankan personel berinisial PK tersebut," ujar Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji di Mapolrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021).
Irsan mengatakan, dari fakta-fakta di lapangan dan pemeriksaan terhadap korban, bahwa benar adanya perbuatan tersebut dugaan pemerasan ataupun pemerasan.
"Sejumlah saksi juga sudah kita periksa. Bripka P kita kenakan Pasal 368 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Irsan menyebutkan, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Polrestabes Medan berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kinerja buruk oknum personel jajarannya.
"Kami jelaskan bahwa Polrestabes Medan tidak akan mentolerir perbuatan-perbuatan personel yang tidak baik seperti ini. Kita tegas dan kita akan proses, kita akan pidanakan," tegasnya.
Irsan kemudian mengimbau bagi personel untuk berbuat baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dia minta diinformasikan, apabila ada personel Polrestabes yang berkelakuan tidak baik saat bertugas.
"Ini merupakan wujud tanggung jawab kami, kepada negara dan sebagai wujud tanggung jawab kepada masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Bripka P diduga sempat melakukan pemerasan terhadap pengendara sepeda motor di Jalan dr Mansyur Medan. Bripka P juga sempat dikira polisi gadungan, karena tak kunjung menunjukkan KTA saat warga memintanya. Kini, Bripka P sudah ditahan di sel khusus Polrestabes Medan. (04)
