![]() |
| Wakil Wali Kota H. Aulia Rachman memimpin rapat koordinasi membahas tentang penerbitan izin bangunan, di Ruang Rapat III, Balai Kota Medan. (foto : mimbar/kominfo) |
MEDAN, (MIMBAR) - Wakil Wali Kota H. Aulia Rachman meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) segera melakukan langkah strategis untuk menerapkan kebijakan perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Terkait aturan baru ini, DPMPTSP agar mempersiapkan orang-orang yang dapat menjalankan layanan berbasis web Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMG).
"Kita harus menghindari tatap muka dalam pengurusan izin. Semua dilakukan secara online. Sistem itu membuat warga mengetahui sudah sampai dimana berkas pengurusan. Jika ada terhambat, warga bisa mengetahui dimana dan apa masalahnya," sebut Aulia saat memimpin rapat koordinasi membahas tentang penerbitan izin bangunan, di Ruang Rapat III, Balai Kota Medan Rabu (8/9/2021).
Selain itu, DPMPTSP juga diminta mempercepat proses pengurusan berkas-berkas perizinan bangunan yang tertahan, termasuk berkas yang masih berada di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR).
Aulia meminta agar berkas-berkas yang selama ini masih tertahan di Dinas PKPPR segera diserahkan pada DPMPTSP sebagai OPD yang kini menangani perizinan mendirikan bangunan.
Disamping itu, Aulia juga meminta Dinas DPMPTSP mengirim orang yang berkompeten ke DPMPTSP untuk bertugas dalam memproses penerbitan perizinan, yakni petugas gambar dan peneliti.
Dalam rapat itu juga terungkap, sampai awal September 2021 ini, perolehan PAD dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sudah mencapai 87,2 persen dari target Rp 32 miliar lebih.
"Melihat perolehan tersebut, kita harapkan realisasi perolehan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan pada Tahun Anggaran 2021 ini dapat melebihi target," ungkap Aulia yang di akhir rapat tersebut meminta agar OPD terkait mengkaji pengurusan izin bangunan untuk rumah pribadi dapat dilakukan di wilayah atau kecamatan. (01)
