![]() |
| Oknum Polri beserta barang bukti sabu 2 Kg saat diamankan. (foto : mimbar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Personel Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap seorang oknum Polri karena diduga terlibat peredararan nakorba jenis sabu-sabu seberat 2 Kg di Kota Tanjung Balai, Jumat (24/9/2021).
Berdasarkan data dihimpun, oknum Polri yang bertugas di Satreskrim Polres Tanjung Balai itu Aipda JD Tambunan. Selain JD, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial M Arisyah (24) warga Jalan Seapung Jaya Dusun I Kecamatan Tanjung Balai Kota Tanjung Balai.
Penangkapan oknum Polri itu bermula ketika petugas Ditresnarkoba Poldasu mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di Kota Tanjung Bakai.
Dari laporan itu petugas bergerak cepat melakukan negoisasi untuk membeli narkoba kepada seorang pria JD yang sebelumnya tidak diketahui sebagai anggota polisi.
Dari hasil negosiasi, disepakati transaksi narkoba jenis sabu seberat 2 Kg itu di Hotel Suranta Tanjung Balai. Setelah bertemu, petugas langsung mengamankan JD dan Arisyah di hotel tersebut.
Selain barang bukti sabu-sabu, saat dilakukan penggeledahan didapati kartu anggota yang menyatakan JD sebagai anggota Polri dan satu pucuk senpi. Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan oknum Polri itu.
"Iya betul, masih didalami lagi," kata Hadi, Ahad (26/9/2021). (04)
