Sudari ST Minta Satgas Jangan Putus Kontrak RS Rujukan Pasien Covid-19

Kamis, 22 April 2021 | 17.18 WIB

Bagikan:

MEDAN, (MIMBAT) - Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST minta Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 agar tidak buru-buru memutus kontrak kerjasama terhadap Rumah Sakit (RS) Marta Friska sebagai rujukan utama pasien Covid-19. Semua pihak diminta tetap waspada antisipasi kemungkinan lonjakan kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pasca lebaran.

"Sebaiknya Tim gugus tugas jangan dulu memutus kontrak demgan RS Martha Friska yang selama ini kita ketahui untuk merawat pasien Covid-19," ujar Sudari ST kepada wartawan Kamis (22/4/2021). 

Hal itu disampaikan Sudari menyikapi pernyataan Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah terkait putus kontrak kerja sama dengan RS Martha Friska Medan akan berakhir tanggal 1 Juni 2021 mendatang. Disampaikan Sudari ST, kendati pun tren kasus Covid 19 sudah menurun tetapi dinilai perlu diantisipasi jika terjadi lonjakan kasus covid 19 pasca lebaran.

"Memang kita ketahui pemerintah telah mengeluarkan larangan untuk mudik tapi kita khawatir masih ada juga masyarakat yang tidak patuh terhadap larangan tersebut" paparnya. 

Maka sebut Sudari, pihak Rumah Sakit harus dipersiapkan menerima kondisi yang mungkin terjadi. "Kenapa diputus kontrak, malah pemerintah berterima kasih bila ada rumah sakit yang siap menerima pasien Covid 19," jelas Sudari.

Diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tidak akan memperpanjang kontrak Rumah Sakit (RS) Martha Friska Medan sebagai rumah sakit rujukan utama pasien Covid-19. 

Dikatakan kontrak kerja sama dengan RS Martha Friska Medan akan berakhir tanggal 1 Juni 2021 mendatang. Pihaknya tidak memperpanjang kontrak RS Martha Friska karena jumlah pasien Covid-19 saat ini menunjukkan tren penurunan.  (01)

KOMENTAR