KISARAN, (MIMBAR) - Plh Bupati Asahan, Drs John Hardi Nasution MSi secara resmi membuka Festival Nasyid tingkat Kabupaten Asahan tahun 2021 di Gedung Tahfidz Masjid Agung H Ahmad Bakrie Kisaran, Rabu (24/2/2021).
Sekretaris panitia, Ali Muqhofar SSos menyampaikan dasar kegiatan keputusan Bupati Asahan Nomor : 22-Bag-Kesra-Tahun 2021 dilaksanakan tanggal 24 hingga 27 Februari 2021, diikuti 48 grup (23 putra, 25 putri) dari 25. Kecamatan yang tidak mengirimkan group nasyid putra : Bandar Pulau dan Silau Laut.
Dalam kesempatan tersebut, Plh Bupati Asahan membaiat dewan juri yang di ketuai Dra Hj Rita Nurai Nasution dan Sekretaris Drs Damanhuri Lubis MPd sesuai keputusan Bupati Asahan Nomor : 22-Bag-Kesra-Tahun 2021.
John Hardi mengatakan Pemerintah Kabupaten Asahan secara penuh melimpahkan tugas dan tanggung jawab penilaian kepada dewan juri yang telah memiliki pengetahuan mapan di bidangnya. Dewan juri tidak akan diintervensi oleh siapapun dan pihak manapun dalam melakukan penilaian.
Pada hakekatnya penilaian yang dilakukan dewan juri menilai penampilan 1 grup nasyid. Namun prinsipnya kemampuan para personel itu yang dinilai. Jika semua personel itu baik, maka baiklah 1 group nasyid tersebut. Oleh karena itu, tidak mutlak group nasyid terbaik menjadi duta Asahan ke Provinsi. Nantinya akan dilakukan pemusatan latihan (TC) untuk mendapatkan group yang lebih baik.
Kepada seluruh peserta saya ucapkan selamat mengikuti festival nasyid. Tampillah dengan bakat dan kemampuan terbaik yang dimiliki, tunjukkanlah hasil latihan selama ini. Manfaatkanlah kesempatan ini untuk saling mengenal dan menjalin hubungan dengan sesama peserta.
Festival nasyid merupakan sarana evaluasi dan bukan tujuan akhir.
Ada tujuan lebih penting yang sebenarnya ingin kita capai yaitu peningkatan minat generasi muda dalam melestarikan budaya dan kesenian Islam serta pengetahuan masyarakat akan pentingnya seni nasyid dalam upaya membangun mental spritual masyarakat.
Tampak hadir : Plh Bupati Asahan, Wakapolres, Dandim 0208/Asahan, Danlanal TBA, Danyon 126/KC, Kajari Asahan, Kakankemenag, Ketua MUI dan Ketua Imtaq, Ketua FKUB, OPD, Camat dan lainnya. (Edo)
