Bupati, Ketua DPRD dan Ketua PN Gagal di Vaksinasi Covid-19

Rabu, 10 Februari 2021 | 17.56 WIB

Bagikan:

KISARAN, (MIMBAR) - Bupati Asahan, H Surya BSc, Ketua DPRD, Baharuddin Harahap SH, Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, Dandim 0208/AS, Letkol Sri Marantika Beruh, Ketua PN, Ulina Marbun SH, Kajari, Alawi SH, Sekda, OPD dan tokoh agama menghadiri pencanangan pelaksanaan vaksin covid-19 sinovac di pendopo rumah Dinas Bupati Asahan, Rabu (10/2/2021).

Bupati Asahan menegaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi covid-19 ini, selain bertujuan untuk meningkatkan imunitas juga mendukung percepatan pelaksanaan vaksinasi covid 19 dan memotivasi seluruh lapisan masyarakat. 

"Vaksinasi covid-19 bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat covid-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd imunity) dan melindungi masyarakat dari covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi", kata Bupati. 

Alur pelaksanaan vaksinasi pada hari ini dimulai dari tahap registrasi dan verifikasi, setelah itu tim medis akan mengidentifikasi kesehatan calon penerima vaksin apakah memiliki penyakit penyerta, mengukur suhu tubuh dan tekanan darah. Hasil akan diinput ke aplikasi online primary care BPJS kesehatan, apakah bisa direkomendasikan untuk menerima vaksin, ditunda atau malah tidak direkomendasikan. Setelah divaksin, penerima akan diobservasi selama 30 menit untuk melihat kondisi kesehatan dan menunggu sertifikat yang menyatakan telah menerima vaksinasi selesai dicetak.

Peserta yang mengikuti pencanangan vaksinasi : Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Ketua PN, Sekda, Ketua Imtaq, Kadis Kesehatan, Kadis Perizinan, Direktur RSUD HAMS, Ketua IDI, Ketua PDGI, Ketua PPNI, Ketua IBI, dan Ketua Patelki. 

Setelah melewati beberapa tahap screning dan validasi, tim medis dari Dinkes dan RSUD HAMS menyatakan kondisi Bupati Asahan dalam keadaan sehat serta tekanan darah yang normal, hanya saja setelah diidentifikasi ternyata beliau belum memenuhi syarat dari segi usia penerima vaksin. 

Syarat mutlak tersebut mengacu pada keputusan Dirjen Kemenkes nomor HK 02.02/4/1/2021 tentang juknis vaksinasi bahwa vaksin sinovac masih diberikan ke usia 18-59 tahun, sementara untuk usia diatas 59 tahun belum diperbolehkan. Jadi untuk sementara masih menunggu kebijakan apakah kajian vaksin sinovac boleh diberikan atau tidak pada usia tersebut, atau jika tidak maka akan menunggu vaksin jenis baru. 

Ketua DPRD dan Ketua PN juga belum memenuhi beberapa kriteria untuk menerima vaksin sinovac. Kapolres Asahan sukses melakukan vaksinasi covid 19. Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak ada keraguan dalam mengikuti vaksinasi karena vaksin ini aman. 

Bupati Asahan mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan sehingga penyebaran wabah covid-19 dapat kita tekan. Bupati berharap masyarakat tidak meragukan vaksin ini, karena vaksin ini sangat aman dan telah melalui pengujian dari para ahli. (Edo)

KOMENTAR