KISARAN, (MIMBAR) - Polres Asahan berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan ayah kandung, Jumat (24/7/2020) sekira pukul 18.00 WIB di Dusun II Desa Sei Apung Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.
Demikian dikatakan Kapolres Asahan AKP Nugroho Dwi Karyanto SIK saat melakukan konfrensi pers di Mapolres, Rabu (29/7/2020).
Kapolres mengatakan kasus yang serupa sudah terungkap kedua kakinya sepanjang tahun 2020. Korban berinisial RD (14) dipaksa ayah kandungnya, Jufri (42) melakukan hubungan badan. Saat diintrogasi petugas, korban mengaku sudah sisetubuhi ayah kandungnya sebanyak 2 kali.
Berdasarkan keterangan tersangka Jufri, motif persetebuhan tersebut dikarenakan dirinya sudah bercerai dengan istrinya. Hanya karena alasan tersebut sungguh disayangkan perbuatan bejat tersebut dilakukakan terhadap anak kandungnya, kata Kapolres.
Pada saat korban membuat laporan ke Polres Asahan, tersangka sebelumnya diamankan Pemerintahan Desa Sei Apung dan sudah di serahkan ke Pos Polisi Bagan Asahan. Kemudian personil Pos Bagan Asahan membawa tersangka ke Polres Asahan untuk selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan.
Tersangka terjerat pasal tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 Miliar, ditambah jika dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana, kata Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan pengungkapan kasus membawa anak di bawah umur tanpa izin orang tua yang dilakukan Edi S warga Desa Blukbuk Kranjo Tangerang terhadap Y (16) warga Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan dan pengungkapan kasus perjudian. (Edo)