MEDAN, (MIMBAR) - Komisi IV DPRD Medan mendorong Pemko Medan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terus melakukan penertiban reklame secara berkelanjutan bagi yang melanggar aturan. Selain peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penindakan tegas diyakini mengindari kesemrawutan Kota Medan dari hutan reklame.
Penegasan itu dicetuskan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan serta Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan Ahmad Basyarudin di ruang komisi gedung dewan, Selasa (23/6/2020)
Paul Mei Anton Simanjuntak sangat mendukung agar dilakukan penindakan tegas bagi reklame yang melanggar aturan. “Pemko harus tegas tegakkan aturan, DPRD mendukung penuh,” tegas Paul.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Bangunan dan Lapangan (PBL) DPKPPR Kota Medan, Achmadi Cahyadi mengakui jika pihaknya masih banyak menemukan reklame yang tak punya izin. “Terkait izin reklame berkontruksi, banyak kami temukan yang melanggar dan tak punya izin, semua itu sudah kami berikan ke Satpol-PP untuk di tindak,” sebut Cahyadi.
Ditegaskan Cahyadi, dalam menindak keberadaan reklame yang tak memiliki izin. Selain itu, koordinasi juga terus dilakukan pihaknya dengan instansi lain dalam pengawasan reklame. “Kami tetap konsisten, kami Pemko Medan, walaupun kewenangan Satpol-PP, tapi dengan keterbatasan kami, kami lakukan monitoring, apakah ada berganti materi atau tidak,” lanjutnya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution menyarankan agar Pemko Medan tak perlu lagi merobek isi materi dari reklame yang tak miliki izin. “Mungkin kita bisa hindari, kita bisa buat semacam spanduk di papan reklamenya. Sebut disitu reklame ini tak punya izin," saran Sugesti.
Sugesti juga meminta kepada Pemko Medan untuk tidak ragu mencabut izin usaha pengusaha reklame yang bandel dalam membayar retribusi dan pajak. “Bagi pengusaha yang bandel dan menghindar bayar retribusi dan pajak, boleh dicabut izin usahanya,” sebut Edwin. (gs)