Kemenag : Ibadah Haji Tahun 2020 Ditiadakan

Selasa, 02 Juni 2020 | 13.00 WIB

Bagikan:

JAKARTA, (MIMBAR) -  Kementerian Agama (Kemenag) RI menyampaikan, pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 ditiadakan. Peniadaan ini terkait dengan pandemi virus corona yang masih melanda Tanah Air maupun Arab Saudi. Peniadaan keberangkatan diputuskan melalui Keputusan Menteri Agama nomor 494 tahun 2020.

"Pemerintah tidak memberangkatkan haji tahun 2020," kata Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/6/2020).

Indonesia pada tahun ini mendapatkan kuota haji untuk 221.000 orang. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji 2020 reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Dengan peniadaan ini, artinya ratusan ribu calon jemaah itu gagal berangkat haji pada tahun 2020. Kemenag telah berkomunikasi dengan MUI dan Komisi VIII terkait pembatalan pemberangkatan ibadah haji 2020.

Bagi jamaah melunasi biaya hajinya, maka dana tersebut akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 


"Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola terpisah. Nilai manfaatnya akan diberikan BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan," kata Fachrul.

Namun menurut Menteri Agama, setoran pelunasan BIPIH dapat diminta kembali kepada jamaah kalau dibutuhkan. "Silahkan kami menundukung itu," kata menteri Agama. 
(kum)

KOMENTAR