
MEDAN, (MIMBAR) - Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST ingatkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemko Medan jangan membiarkan pemilik usaha melakukan pencemaran lingkungan di Kota Medan. Bagi pemilik usaha yang tidak mengikuti ketentuan supaya ditindak.
“BLH Medan harus tegas terhadap pelaku usaha yang tidak perduli terhadap lingkungan. Jangan ada pembiaran usaha yang tidak mengikuti aturan,” tegas Sudari ST kepada wartawan lewat telephon, Rabu (5/2/2020).
Dikatakan, pihaknya mendorong BLH supaya melakukan pengawasan maksimal. Bagi pelaku usaha yang melanggar aturan supaya ditindak tegas. “Kita DPRD Medan mendukung penuh kinerja BLH dan sama-sama memberikan sanksi bagi yang melanggar. Sehingga Kota Medan benar-benar bersih dari limbah dan pencemaran lingkungan,” ujar Sudari asal politisi PAN itu.
Sebelumnya, Sudari mengaku telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak restoran Sari Laut Nelayan terkait Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Dimana, pemilik restoran tersebut diwarning agar memperbaiki IPAL. Bila belum diperbaiki, DPRD akan merekomendasi supaya pemilik diberikan sanksi tegas.
“Kami beri waktu 2 bulan untuk memperbaikinya. Setelah itu, kami akan datang lagi untuk mengeceknya apakah sudah sesuai dengan aturan. Jika terbukti belum akan diberikan sanksi,” ujar Sudari. (01)