
KISARAN, (MIMBAR) - Demi suksesnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan telah menetapkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Saat ini dimulai pendaftaran dan rekrutmen calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 177 Desa dan 27 Kelurahan yang tersebar di 25 Kecamatan.
Rekrutmen PPS ini sesuai peraturan KPU Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020. Keputusan KPU Nomor 66/PP.06.4-kpt/03/KPU/II/2020 tentang pedoman teknis pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
Demikian isi surat KPU Asahan Nomor 294/PP.04.2-SD/1209/KPU-Kab/II/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Asahan, Hidayat perihal mohon bantuan penyebaran informasi di media massa yang ditujukan kepada Kadis Kominfo Asahan. Pendaftaran dimulai tanggal 18 - 24 Pebruari 2020. Formulir dapat diambil dikantor KPU Asahan jalan Sisingamangaraja No 311 - Kisaran atau download website KPU Asahan https://kpu-asahankab.go.id.
Persyaratan : warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita cita Proklamasi 17/8/1945. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota Parpol, tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu, berdomisili dalam wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas narkoba. Pendidikan paling rendah SMA sederajat.
Selanjutnya tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana diancam 5 tahun atau lebih, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP/DKPP. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelengga Pemilu. Belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS. (Edo)