DPRD Medan Minta Dinas Kebersihan Tambah Bak Sampah

Minggu, 16 Februari 2020 | 19.46 WIB

Bagikan:

MEDAN, (MIMBAR) - Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Adbul Latif Lubis M.Pd berjanji akan berkordinasi dengan pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan agar mengetahui akar permasalahan yang saat ini dihadapi masyarakat Sicanang dan bisa mencari solusinya.

"Saya berjanji, keluhan warga Sicanang akan dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan akan mengunjungi Dinas Kebersihan untuk menyampaikan langsung keluhan warga tersebut. Saya akan meminta kepada Kadis Kebersihan untuk menambah bak-bak sampah di setiap Kecamatan, dan kita akan terus pantau terkait kebersihan" kata Adbul Latif Lubis di Kelurahan Sicanang Kecamatan Medan Belawan, Minggu (16/02/2020).

Latif berharap agar warga tidak membuang sampah sembarangan lagi. Sebab dalam Perda tersebut mempunyai sanksi pidana, bagi pembuang sampah perorangan akan dikenakan denda 10 juta atau kurungan 3 bulan, sedangkan bagi yang berbadan hukum denda 50 juta atau 6 bulan kurungan.

"Perda itu bertujuan agar masyarakat tidak membuang sampah aembarangan, dan Kota Medan khususnya Kelurahan Sicanang lebih bersih, nyaman dan lebih kondusif lagi" jelas Latif.

Minimnya bak sampah dan tidak disediakannya truk pengangkutan sampah membuat masyarakat bingung, sehingga sampah dibuang sembarangan di kawasan kelurahan Sicanang kecamatan Medan Belawan. 

Seperti dituturkan Zainab Yusuf penduduk Bagan Deli penggiat bank sampah. "Minimnya truk pengangkut sampah dan kurangnya bak sampah yang disediakan pemerintah membuat susah untuk membuang sampah. Hasilnya sampah banyak berserakan di jalan" katanya.

Tidak hanya itu, Zainab meminta becak bestari di Kelurahan Sicanang di perbanyak. Karena Selama ini hanya satu dan kondisinya tidak kondusif.

Warga berharap kepala Anggota DPRD Medan Dapil II agar mensosialisasikan Perda Tentang Pengelolaan Persampahan sebulan sekali atau sebulan dua kali. Karena warga Sicanang masih perlu bimbingan terkait penerapan Perda tentang sampah karena warga Sicanang masih belum memahami akan Perda tersebut. (rn)

KOMENTAR