
MEDAN, (MIMBAR) - Komisi II DPRD Medan memberikan waktu 1,5 bulan kepada Restorsn Sari Laut untuk memperbaiki Instalasi Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai aturan.
"Kami akan berikan waktu 1,5 bulan ke depan untuk memperbaiki IPAL, setelah itu kami akan turun ke lapangan untuk mengeceknya apakah sudah sesuai dengan aturan" kata Ketua Komisi II DPRD Medan Aulia Rahman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama management Restoran Sari Laut, BPJS Tenaga Kerja, dan Dinas Tenaga Kerja Kota Medan di gedung DPRD Medan, Selasa (3/2/2020).
Sedangkan Wakil Ketua Komisi II, Sudari menyarankan agar management Sari Laut berkoordinasi kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk memperbaiki IPAL tersebut. "Jika belum ada IPAL nya maka kalian harus memakai jasa konsultan untuk memperbaikinya" tegas Sudari.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Syarif Armansyah Lubis mengatakan bahwa pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan pihak Sari Laut untuk memperbaiki IPAL tersebut dan tidak memperjual belikan minyak sisa hasil olahan tersebut.
Arif menegaskan jika hasil minyak olahan dijual harus melalui pihak ke 3, dan jika tidak dilakukan maka sanksinya adalah pidana kurungan 3 tahun dan denda Rp 3-5 M.
Sementara pihak management Sari Laut, Kristi mengatakan kalau pihaknya telah melakukan pengolahan limbah dengan memisahkan antara sampah, air dan minyak yang sudah menangani bidang masing-masing.
"Untuk jenis ikan dan udang, kami sudah menerima bersih tanpa kotoran lagi" tandas Kristi.
Sedangkan persoalan upah buruh pihaknya bekerjasama dengan beberapa sekolah untuk magang, bahkan para siswa magang diberi upah karena banyak siswa tak mampu yang magang di Restoran Sari Laut.
Sementara itu Sakina, perwakilan dari BPJS mengatakan kalau PT Fajar Abadi yang membawahi Sari Laut yang dilaporkan ke BPJS tenaga kerja adalah sesuai UMK, sementara dalam RDP terungkap para pekerja digaji di bawah UMK. (rn)