Dongkrak PAD, Paul Minta Pemko Medan Maksimalkan Pengawasan Pendirian Bangunan

Rabu, 12 Februari 2020 | 14.02 WIB

Bagikan:

MEDAN, (MIMBAR) - Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul MA Simanjuntak SH desak seluruh aparat Pemko Medan serius melakukan pengawasan terhadap pendirian bangunan yang tidak memiliki izin dan melanggar aturan. Dengan maksimalnya pengawasan dipastikan menjaga estetika kota dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penegasan itu disampaikan Paul Simanjuntak saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan para Kepling, Lurah, Camat dan Dinas PKPPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan dan sejumlah pemilik bangunan bermasalah di ruang komisi IV DPRD Medan, Rabu (12/2/2020).

“Aparat Pemko Medan dilapangan harus tegakkan aturan. Melalui tim pengawasan di Kelurahan dan Kecamatan supaya melakukan pengawasan sejak dini terhadap pendirian bangunan. Tujuannya, supaya tertib dan mengikuti aturan yang berlaku. Bila terjadi pelanggaran diharapkan cepat ditindaklanjuti bukan berarti dibiarkan,” saran Paul.

Disampaikan lagi, jangan setelah pembangunan hampir rampung lantas dilakukan penindakan. Hal itu yang sering terjadi sehingga pemilik bangunan mengalami kerugian besar bahkan Pemko Medan mengalami kebocoran PAD.

Dikatakan Paul, dari hasil pantauannya di wilayah Kecamatan Medan Tembung banyak bangunan yang tidak memiliki izin. Padahal bangunan tersebut termasuk bangunan mewah. “Kepling, Lurah dan Camat supaya peduli melakukan pengawasan menganjurkan kepada pemilik agar mengurus izin demi masukan PAD Pemko Medan,” papar Paul. (01)

KOMENTAR